spot_img
Sabtu, Januari 31, 2026
spot_img
spot_img

Resmi Sahkan Pasal Penghinaan Presiden, RG: Presiden Itu Layak Dikritik!

Sementara itu, pasal yang menjadi perdebatan di dalam UU Hukum Pidana yakni berada di dalam Pasal 240 menyebutkan bahwa Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

Pasal yang berada di dalam RKUHP ini secara resmi disahkan pada Selasa (06/12) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (AHM/KJ)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini