Sementara itu, pasal yang menjadi perdebatan di dalam UU Hukum Pidana yakni berada di dalam Pasal 240 menyebutkan bahwa Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Pasal yang berada di dalam RKUHP ini secara resmi disahkan pada Selasa (06/12) dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. (AHM/KJ)




