spot_img
Sabtu, Mei 18, 2024
spot_img

Resmi Sahkan Pasal Penghinaan Presiden, RG: Presiden Itu Layak Dikritik!

KNews.id- Pengamat Politik Rocky Gerung memberikan tanggapannya terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini sudah resmi menjadi undang-undang.

Ia menyoroti salah satu pasal yang paling banyak mendapatkan sorotan dan menjadi perdebatan publik, yakni pasal penghinaan pemerintah dan lembaga negara.

- Advertisement -

Menurutnya, permasalahan kritik ini perlu diluruskan mengingat kritik dan hinaan merupakan dua hal yang sudah jelas berbeda.

“Kalau kita kasih kritik pada presiden, itu bukan pada orangnya, tapi pada pekerjaannya,” ujarnya dikutip dari video yang ia unggah di kanal YouTube pribadinya pada Selasa (06/12).

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini