Ia pun dengan jelas mengatakan bahwa pasal itu sangat kacau mengingat bunyi undang-undangnya yang tidak tepat.
“Jadi subjek hukumnya seolah-olah dipersonifikasikan, tapi enggak mungkin. Kecuali tubuh presiden itu, tubuh publiknya, menyatu dengan tubuh privatnya,” ucapnya.
- Advertisement -
Rocky pun menambahkan bahwa tubuh publik presiden layak untuk dikritik maupun dihina karena poin yang masyarakat ingin kritik adalah kebijakannya.
“Tubuh publik presiden itu layak dikritik, dihina, mau diapain pun. Kalau dikritik memang karena kebijakan, tapi kalau bilang presiden merasa terhina, loh lembaga gak mungkin merasa terhina,” jelasnya.




