KNews.id – Jakarta – Reformasi struktural pasar modal Indonesia dinilai telah berjalan di jalur yang tepat dan semakin memperkuat fondasi pasar modal menjadi lebih transparan, berintegritas, serta mampu menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi di Jakarta mengatakan secara kuantitatif berbagai langkah reformasi saat ini sudah berada di jalur yang tepat, terutama dalam meningkatkan transparansi pasar modal.
“Kami bisa menyatakan pasar modal Indonesia mungkin saat ini menjadi salah satu pasar yang menghadirkan tingkat transparansi yang paling lengkap dan agresif dalam konteks kategori transparansi yang dituntut,” katanya.
Hasan mengatakan penguatan integritas dan transparansi pasar modal juga mendapat pengakuan positif dari lembaga pemeringkat indeks global FTSE Russell yang pada 6 Oktober 2026 lalu telah mempertahankan Indonesia dalam kelompok secondary emerging market.
Menurut Hasan, salah satu pengakuan penting FTSE Russell adalah penilaian bahwa berbagai langkah reformasi yang dilakukan Indonesia merupakan “a step in the right direction” atau langkah yang berada di arah yang benar.
Namun demikian, Hasan menegaskan bahwa reformasi pasar modal tidak semata-mata ditujukan untuk memenuhi kepentingan satu lembaga penyedia indeks global.
“Reformasi ini bukan lagi bicara tentang MSCI, ini bicara tentang kita dan apa yang kita inginkan untuk masa depan pasar modal kita,” tegasnya.
Ia mengatakan, OJK akan tetap melanjutkan komitmen untuk meningkatkan integritas pasar modal meskipun berbagai persoalan terkait indeks global nantinya telah terselesaikan. Menurutnya, reformasi struktural yang dilakukan OJK bersama SRO Pasar Modal diarahkan untuk memperkuat peran pasar modal sebagai sumber pembiayaan jangka panjang sekaligus menyediakan alternatif investasi yang semakin kredibel, khususnya bagi investor domestik.
“Peran yang besar ini kita harapkan menjadi peran yang bersifat jangka panjang dan mampu resilient atau tahan terhadap berbagai guncangan,” katanya.
Hasan juga mengatakan bahwa kondisi perdagangan pasar modal Indonesia pada tahun ini tetap berlangsung secara normal, wajar, dan teratur di tengah berbagai dinamika yang terjadi.
“Pasar modal kita tetap menunjukkan kondisi perdagangan yang normal, wajar, dan teratur,” kata Hasan.
Menurut dia, kondisi pasar modal saat ini berbeda dengan situasi ketika terjadi krisis akibat pandemi COVID-19. Pada saat itu, pasar mengalami kepanikan yang ditandai dengan panic selling, one-sided market, serta pelebaran bid-ask spread secara signifikan.
Kondisi tersebut, kata Hasan, tidak terlihat pada perdagangan pasar modal tahun ini. Keseimbangan antara kekuatan supply dan demand masih terjaga sehingga mekanisme pembentukan harga (price discovery mechanism) dapat berlangsung secara teratur dan wajar.
Selain itu, kepercayaan investor juga semakin meningkat yang terlihat dari pertumbuhan jumlah investor pasar modal yang meningkat signifikan. Hingga akhir September 2026, jumlah Single Investor Identification (SID) telah melampaui 32 juta investor atau meningkat lebih dari 58 persen sepanjang tahun ini atau bertambah lebih dari 12 juta investor baru.
Senada dengan Hasan, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menilai langkah-langkah penguatan yang dilakukan OJK dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah berada di jalur yang tepat.
Menurut Misbakhun, reformasi yang dilakukan bersifat struktural dan memberikan penguatan fundamental terhadap pasar modal Indonesia.
“Saya yakin upaya-upaya yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan itu sangat struktural dan memberikan penguatan yang fundamental,” kata Misbakhun.
Ia menilai berbagai langkah tersebut diarahkan untuk membangun market conduct yang sesuai dengan standar global, sekaligus memperkuat likuiditas, tata kelola, dan transparansi pasar modal.
“Untuk menuju apa yang disebut dengan market conduct, global market conduct, untuk upaya-upaya penyehatan, penguatan likuiditas, kemudian membangun tata kelola, transparansi dan sebagainya itu ada di situ,” ujarnya.
Misbakhun pun menilai langkah OJK dan BEI dalam melakukan reformasi pasar modal telah berada pada arah yang tepat untuk membangun pasar modal Indonesia yang lebih sehat, kuat, transparan, dan berdaya saing global.
Perkembangan Delapan Program Prioritas Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia
Secara lebih terperinci, pada kesempatan tersebut juga dijabarkan delapan program prioritas percepatan reformasi integritas pasar modal Indonesia.
Hasan menjelaskan bahwa kedelapan program itu berada dalam empat klaster besar, yakni likuiditas, transparansi, tata kelola dan penegakan aturan, serta sinergitas. Rangkaian kebijakan tersebut diarahkan bukan hanya untuk merespons perhatian penyedia indeks global, melainkan juga memperbaiki kualitas dan ketahanan pasar dalam jangka panjang.
Pada klaster likuiditas, aksi pertama adalah peningkatan batas minimum saham beredar di publik atau free float menjadi 15 persen. Ketentuan tersebut diterapkan untuk penawaran umum perdana saham (IPO) baru, sementara emiten yang telah tercatat memperoleh masa transisi.
Langkah peningkatan free float dimaksudkan memperbesar jumlah saham yang dapat diperdagangkan masyarakat, memperluas partisipasi investor, serta mendukung pembentukan harga yang lebih efisien. Dalam pelaksanaannya, OJK dan SRO juga menyiapkan dukungan komunikasi industri melalui layanan hotline dan one-on-one clinic, serta penerapan short selling secara bertahap. Selain itu, OJK juga telah mempersiapkan pengembangan mekanisme new price discovery, termasuk penyesuaian batas harga minimum dan auction rejection untuk instrumen tertentu di pasar reguler dan pasar tunai.
Pada klaster transparansi, aksi kedua berfokus pada keterbukaan ultimate beneficial owner (UBO), yakni pihak yang pada akhirnya memperoleh manfaat atau mengendalikan kepemilikan suatu perusahaan. Penguatan ini mencakup pengungkapan hubungan afiliasi pemegang saham secara lebih jelas, publikasi informasi shareholding concentration (HSC), dan penyempurnaan metodologi HSC agar struktur kepemilikan yang terkonsentrasi dapat teridentifikasi secara lebih baik.
OJK juga mengaitkan transparansi kepemilikan dengan penguatan pengawasan atas indikasi pelanggaran, serta peningkatan kualitas pengujian keuangan bagi perusahaan yang akan mencatatkan saham melalui IPO. Upaya tersebut diharapkan membuat informasi yang digunakan investor lebih lengkap dan dapat diuji, sekaligus mengurangi risiko keterbukaan yang hanya bersifat formalitas.
Aksi ketiga ialah penguatan data kepemilikan saham. OJK menyebut klasifikasi investor diperluas dari sembilan kategori menjadi 39 subkategori, sehingga profil kepemilikan dapat dipetakan secara lebih terperinci. OJK juga mendorong publikasi kepemilikan saham di atas 1 persen melalui situs BEI, penyesuaian sistem CORE-KSEI, pengembangan IDX Net/Form E009, serta penguatan ketentuan keterbukaan informasi.
Granularitas data tersebut menjadi bagian penting dalam meningkatkan kemampuan investor dan pengawas untuk memahami struktur pemegang saham, konsentrasi kepemilikan, serta dinamika transaksi. Penguatan data juga menjadi salah satu aspek yang mendapat perhatian penyedia indeks global dalam menilai aksesibilitas dan kredibilitas pasar Indonesia.
Dalam klaster tata kelola dan penegakan aturan, aksi keempat adalah demutualisasi bursa efek. Perubahan struktur kepemilikan bursa ini diarahkan untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan independensi pengelolaan, dan memitigasi potensi konflik kepentingan. OJK telah menerbitkan POJK Nomor 13 Tahun 2026 mengenai pemegang saham bursa efek sebagai salah satu perkembangan agenda tersebut, bersamaan dengan dukungan pengaturan lanjutan pada tingkat SRO.
Aksi kelima menitikberatkan pada penegakan peraturan dan sanksi secara berkelanjutan, terutama terhadap manipulasi pasar dan penyebaran informasi menyesatkan. Dari 32 kasus manipulasi pasar yang ditargetkan untuk dituntaskan pada 2026, sebanyak 26 pemeriksaan tercatat telah selesai dilaksanakan.
Penguatan enforcement ditempatkan sebagai pelengkap dari keterbukaan informasi dan pembenahan struktur pasar. Dengan pengawasan dan tindak lanjut yang konsisten, OJK berupaya menjaga agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan investor dari praktik yang merusak integritas pembentukan harga.
Aksi keenam menyasar tata kelola emiten melalui kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit, serta penguatan kompetensi penyusun laporan keuangan melalui sertifikasi. OJK juga memasukkan inisiatif IDX Green Equity Designation dalam agenda penguatan tata kelola dan kualitas keterbukaan perusahaan tercatat.
Pada klaster sinergitas, aksi ketujuh adalah pendalaman pasar secara terintegrasi dari sisi penawaran, permintaan, dan infrastruktur. Pengembangan produk dan layanan investasi, antara lain tujuh produk ETF emas dengan nilai Rp104,84 miliar serta penguatan program PINTAR Reksa Dana yang telah menjangkau 765.629 investor dengan dana kelolaan sekitar Rp8,79 triliun.
Pengembangan instrumen tersebut melengkapi ekosistem pasar yang terus berkembang, termasuk securities crowdfunding, produk derivatif, dan bursa karbon. OJK memandang pendalaman pasar tidak hanya terkait penambahan variasi instrumen, tetapi juga penguatan basis investor, distribusi produk, kualitas infrastruktur, dan keterhubungan sumber pembiayaan dengan kebutuhan sektor riil.
Aksi kedelapan ialah penguatan kolaborasi dan sinergi antarpemangku kepentingan. OJK melanjutkan koordinasi dengan SRO, Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, pelaku industri, asosiasi, dan investor. Forum koordinasi dan pleno Satuan Percepatan Reformasi telah dilaksanakan pada 27 Agustus 2026, serta pertemuan dengan investor dan pelaku industri untuk menghimpun masukan atas agenda perubahan.
Dalam perkembangan penilaian eksternal, FTSE Russell mempertahankan status Indonesia sebagai secondary emerging market. Meski demikian, penyedia indeks global tetap memantau efektivitas implementasi, termasuk keterbukaan data kepemilikan dan kemampuan pasar menghadirkan informasi yang dapat diandalkan secara konsisten.
Dengan demikian, delapan aksi reformasi tersebut merupakan agenda yang saling berkaitan. Perluasan free float dan pendalaman pasar diharapkan meningkatkan likuiditas, penguatan UBO dan data kepemilikan memperbaiki transparansi, sementara demutualisasi, tata kelola emiten, dan penegakan hukum menopang integritas. Keberhasilan keseluruhannya pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi pelaksanaan, efektivitas pengawasan, dan dukungan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
(NS/OJK)






