spot_img

Media Asing Soroti Gugatan Karhutla di Kalbar, Prabowo Jadi Tergugat

KNews.id – Jakarta – Media asing menyoroti gugatan terhadap pemerintah Indonesia terkait penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Pemerintah dituding melakukan “kelalaian berat” hingga kebakaran memicu kabut asap beracun yang menyebar ke sejumlah negara Asia Tenggara, menutup sekolah dan memperburuk gangguan pernapasan masyarakat.

Dikutip dari The Guardian, Kamis (8/10/2026), gugatan perwakilan kelompok atau class action tersebut diajukan kelompok masyarakat adat dan organisasi sipil di Kalimantan Barat pada bulan lalu. Para penggugat menilai pemerintah tidak cukup mencegah maupun menangani kebakaran yang terjadi sejak Juli 2026.

- Advertisement -

Mereka menuntut langkah pemulihan dan rehabilitasi secara menyeluruh, termasuk penggantian biaya perawatan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap. Presiden Prabowo Subianto menjadi salah satu dari 10 pihak yang disebut sebagai tergugat.

Selain presiden, pihak yang digugat mencakup wakil presiden, sejumlah menteri, kepala kepolisian nasional, gubernur Kalimantan Barat hingga kepala daerah setempat.

- Advertisement -

Sidang Perdana Ditunda

Sidang perdana perkara tersebut berlangsung di Pontianak, ibu kota Kalimantan Barat, pada Rabu (7/10/2026). Namun, tidak satu pun pihak pemerintah yang tercantum dalam gugatan hadir dalam persidangan. Hakim kemudian menunda sidang hingga 21 Oktober 2026.

Pengacara penggugat, Glorio Sanen, menyayangkan ketidakhadiran para pihak yang digugat. “Kami merasa sedih dan menyesal atas ketidakhadiran mereka,” kata Sanen kepada wartawan, dikutip dari The Guardian. Namun, Sanen mengatakan pihaknya juga memahami kemungkinan kabut asap membuat sejumlah pihak kesulitan tiba di Pontianak.

Sanen menyebut gugatan tersebut sebagai langkah untuk mengatasi persoalan karhutla yang terus berulang setiap tahun. Menurutnya, kebakaran lahan gambut dan kabut asap seharusnya dapat diantisipasi karena fenomena El Niño telah diperkirakan sebelum musim kemarau berlangsung.

“Kami merasa ini agak aneh karena El Niño telah diprediksi jauh sebelum musim kemarau ini dimulai. Namun tampaknya kita tidak siap menghadapi kekeringan yang berkepanjangan ini,” ujar Sanen. Para penggugat mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai keadaan darurat nasional, memperkuat mitigasi kebakaran, menyediakan layanan kesehatan gratis bagi kelompok rentan, serta menindak pihak yang bertanggung jawab.

(NS/TRB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini