KNews.id – Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk memperingatkan Hotman Paris Hutapea yang menjadi Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran. Refly bahkan menyebut Hotman dengan panggilan ‘Hotmen’.
Hal ini diungkapkan Refly dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum untuk pemilihan presiden atau PHPU Pilpres yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada hari ini. “Tolong Majelis Hakim, diperingatkan itu Saudara Hotmen yang bilang ngeyel-ngeyel,” kata Refly di Jakarta.
Refly mengucapkan hal tersebut sembari menunjuk Hotman dengan tangan kanannya. Hakim MK Arief Hidayat lalu menenangkan Refly Harun. “Sudah ya. Jadi mohon pengertian bersama, di forum ini kita sopan dengan menggunakan bahasa yang baik sesuai dengan adat kebiasaan masyarakat Indonesia,” ucap Arief.
Adapun pernyataan itu berawal dari Hotman yang menyahuti ‘ngeyel‘ ketika Refly sedang berbicara. Sahutan Hotman bahkan terdengar hingga balkon tempat wartawan memantau sidang.
Mulanya, Refly menanggapi keterangan yang disampaikan oleh ahli yang diajukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Andre Putra Hermawan. Refly menuturkan, ada surat dari KPU untuk menunda rekapitulasi manual berjenjang di panitia pemilihan kecamatan (PPK).
Apalagi, Refly menyebut, pada waktu itu muncul spekulasi bahwa rekapitulasi ditunda untuk memperbaiki angkanya. Sebab, menurut dalil Kubu Anies-Muhaimin, Sirekap adalah alat bantu kecurangan. “Jadi dia memandu angka-angka, kemudian jenjangnya di sini akan mengikuti. Ini yang terjadi, makanya angkanya sama terus 58 persen,” ucap Refly.





