spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Ramai Nasabah Asuransi Tutup Polis, Gimana Nasib Unit Link?

KNews.id- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti perkembangan mengenai produk asuransi jiwa khususnya Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI), termasuk unit link.

Persoalan demi persoalan yang mendera produk asuransi berbalut investasi ini membuat OJK kemudian duduk bersama para pemangku kepentingan untuk merumuskan aturan terbaru.

- Advertisement -

Apalagi sepanjang tahun lalu, menurut data OJK, hampir 3 juta nasabah pun menutup polis unit link di tengah dampak pandemi Covid-19.

Sebab itu, OJK akan segera merilis aturan baru dalam bentuk Surat Edaran (SE) untuk mengatur dan memperketat aturan penjualan PAYDI, termasuk unit link.

- Advertisement -

Salah satu aturannya yakni akan mewajibkan setiap nasabah unit link untuk menggunakan nomor tunggal investor pasar modal alias Single Investor Identification (SID) tetapi kajiannya belum final.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A OJK Dewi Astuti mengatakan ketentuan ini memang dalam proses pengkajian. Namun hal ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya perlindungan investor. Aturan ini akan menjadi bagian dari SE terbaru mengenai PAYDI kendati belum final.

- Advertisement -

“Kita mau aturan ini dapat menjadi salah satu jawaban dari permasalahan yang muncul, antara lain perlindungan konsumen, proses penjualan, pemahaman konsumen mengingat produk ini adalah tetap produk asuransi tetapi ada unsur investasi,” kata Dewi kepada CNBC Indonesia, Senin lalu (20/9/2021).

Beberapa pertimbangan aturan ini dibuat guna memastikan agar produk ini dipasarkan dengan baik, desain produk yang juga sesuai dengan kebutuhan nasabah, pedoman pengelolan yang juga baik, serta adanya keterbukaan informasi.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, dalam keterangan resmi kinerja INKB Agustus lalu, mengatakan OJK memang sudah mengeluarkan berbagai kebijakan relaksasi seperti perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi dan reasuransi untuk menjaga industri asuransi menghadapi penurunan ekonomi dampak pandemi Covid 19.

Sekar mengatakan lewat SE baru tersebut, OJK akan mengatur kriteria perusahaan yang memasarkan PAYDI, desain PAYDI, pedoman pengelolaan, pemasaran dan keterbukaan informasi, serta pelaporan PAYDI.

“Untuk meningkatkan pengawasan kepemilikan efek oleh perusahaan asuransi, OJK juga sedang menyiapkan dashboard kepemilikan efek perusahaan asuransi dan dana pensiun,” kata Sekar, Jumat (27/8).

Menanggapi rencana penerbitan SE baru ini, Direktur Eksekutif AAJI, Togar Pasaribu mengatakan memang akan ada aturan baru terkait dengan PAYDI atau unit link.

“Mungkin akan di terbitkan tahun ini [SE OJK],” kata Togar, kepada CNBC Indonesia, Senin (20/9).

Hanya saja Togar mengatakan syarat perlunya SID memang sempat dilontarkan. Namun demikian tampaknya kebijakan ini masih akan digodok lagi dan belum final dengan pertimbangan bahwa syarat ini tidak menjamin seseorang itu memahami investasi.

“Syarat SID memang sempat dilontarkan, namun kemudian disadari bahwa SID tidak menjamin bahwa seseorang yang memilikinya paham mengenai investasi. Mengenai rekaman sepertinya akan ada, namun seperti apa metode dan mekanismenya masih dalam diskusi,” kata Togar.

CNBC Indonesia merangkum beberapa peristiwa dan data yang disampaikan OJK sebelumnya terkait dengan penurunan jumlah polis unit link, aduan nasabah unit link, hingga indikasi adanya pemasaran unit link berkedok MLM (multi level marketing) berdasarkan hasil temuan OJK.

Tahun lalu, OJK mencatatkan terjadi penurunan signifikan atas pemegang polis unit link, kendati penurunan ini juga dipengaruhi pandemi Covid-19.

Berdasarkan data OJK, sepanjang 2020, jumlah pemegang polis unit link berkurang hampir 3 juta polis atau tepatnya 2,8 juta, atau dari sebelumnya di akhir 2019 sebanyak 7 juta, menjadi hanya 4,2 juta di tahun lalu, turun 40%.

Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2A OJK, Ahmad Nasrullah menyebutkan jumlah tertanggung PAYDI menurun karena kondisi Covid-19 pada 2020 sehingga banyak yang tak melanjutkan polisnya.

“Tahun 2020 banyak yang tidak melanjutkan produk ini, atau sudah jatuh tempo. Tambahan nasabah baru tak banyak,” kata dia, dalam dialog webinar ‘Produk Asuransi Unit Link dan Pengawasannya oleh OJK’ di Jakarta, Rabu (21/4/2021).

Kuartal I-2021

Adapun di kuartal I-2021, atau Q1, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan asuransi dalam bentuk unit link atau produk gabungan proteksi dan investasi justru menjadi primadona sepanjang kuartal I-2021.

Hal ini tercermin dari pertumbuhan premi asuransi produk ini yang mencapai 31,7% secara tahunan (year on year/YoY) atau berkontribusi sebesar 62,4% dari total premi asuransi jiwa yang senilai Rp 57,45 triliun di periode tersebut.

Jumlah premi asuransi ini mencapai Rp 35,83 triliun di akhir Maret lalu, naik dari posisi Rp 27,2 triliun di akhir Maret 2020.

Ketua Dewan Pengurus AAJI Budi Tampubolon mengatakan unit link secara konsisten selalu menjadi produk yang mendominasi selama beberapa tahun terakhir.

“Unit link mengalami peningkatan signifikan sebesar 31,7%. Hal ini menunjukkan bahwa produk unit link masih diminati masyarakat karena nasabah mendapatkan dua manfaat sekaligus, yaitu proteksi asuransi dan juga investasi dalam satu produk dalam satu layanan,” kata Budi dalam konferensi pers AAJI, Selasa (8/6/2021).

Sebab itu, pihaknya berharap agar OJK dapat terus mendukung perkembangan dan pertumbuhan seluruh saluran distribusi dan varian produk yang tersedia bagi masyarakat.

Harapannya seluruh saluran distribusi dan produk asuransi jiwa yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat akan terus bertumbuh positif dalam beberapa waktu ke depan.

“AAJI meyakini usaha bersama insan asuransi jiwa dan stakeholder-nya memegang peranan penting. Koridor pengaturan dan kebijakan best practices yang sesuai dengan kondisi pasar menjadi kunci utama menjaga momentum positif ini. AAJI berkomitmen untuk meningkatkan implementasi prinsip kehati-hatian, melindungi dan mengedukasi nasabahnya,” tandasnya.

Sebelumnya, CNBC Indonesia memberitakan sejumlah perusahaan asuransi jiwa papan atas mendapati laporan keluhan nasabah berkaitan dengan pencairan produk unit link ini.

Bahkan aksi protes nasabah unit link perusahaan asuransi jiwa pun ramai di media sosial memunculkan kehebohan baru soal produk asuransi berbalut investasi ini. (Ade/cnbc)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini