spot_img
Kamis, Maret 28, 2024
spot_img

Akhirnya, Putri Candrawathi Resmi Ditahan!

KNews.id- Putri Candrawati resmi ditahan setelah menjalani wajib lapor di Bareskrim Polri, Jakarta, pada Jumat (30/9). Pantauan reporter di lokasi, Putri Candrawathi yang didampingi kuasa hukumnya Arman Hanis, Febri Diansyah, dan Rasamala Aritonang, keluar dari Gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 17.15 WIB. Putri Candrawathi tampak mengenakan rompi tahanan, tetapi tangannya tak diborgol.

Di hadapan awak media Putri Candrawathi menangis tersedu-sedu, sebelum dibawa menuju ruang tahanan Rutan Bareskrim Polri. Istri Ferdy Sambo itu mengaku ikhlas menerima keputusan Polri menahan dirinya sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

- Advertisement -

“Saya ikhlas diperlakukan seperti ini,” kata Putri di Bareskrim Polri, Jumat (30/9).

Putri Candrawathi juga memohon doa agar dirinya bisa melewati kasus hukum yang dihadapi ini.

- Advertisement -

“Saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini,” ujar Putri Candrawathi.

Pesan Putri Candrawathi untuk Anak-Anaknya

- Advertisement -

Putri Candrawathi juga menyinggung mengenai anaknya yang masih bersekolah.

“Saya mohon izin, titipkan anak saya di rumah, di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri sembari menangis.

Putri Candrawathi meminta anak-anaknya tetap bersekolah dengan baik agar apa yang dicita-citakan tercapai.

“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” pungkas Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi resmi ditahan seusai menjalani pemeriksaan kesehatan di Bareskrim Polri pada hari ini. Putri Candrawathi ditahan setelah hasil pemeriksaam kesehatan baik jasmani dan psikologi menyatakan dia sehat.

“Baru saja kami dapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi Saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat.

Putri Candrawathi ditahan guna mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas pemeriksaan. Putri Candrwathi sebelumnya tidak ditahan dan hanya menjalani wajib lapor karena alasan kemanusiaan. Putri Candrawathi merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang terancam hukuman mati.

Adapun tersangka lain kasus ini ialah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. (AHM/dem)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini