spot_img
Sabtu, April 20, 2024
spot_img

Puan Maharani Mendapat Gelar Doktor dari PKNU Korsel

KNews – Puan Maharani mendapat gelar doktor dari PKNU Korsel. Ketua DPR RI Puan Maharani akan mendapat gelar Doktor Honoris Causa atau Doktor Kehormatan dari Universitas Nasional Pukyong atau Pukyong National University (PKNU), Korea Selatan.

Undangan pemberian anugerah gelar Doktor Kehormatan untuk Puan disampaikan langsung oleh President PKNU, Young-Soo Jang di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Juli 2022 lalu.

- Advertisement -

“Alasan kami menganugerahkan gelar kehormatan kepada Ibu Ketua adalah karena sumbangan pemikiran beliau, dan juga pencapaian beliau sebagai first woman speaker of the House Representatives, DPR RI,” kata Young-Soo Jang usai bertemu Puan, Rabu, 13 Juli 2022.

Dalam pertemuan tersebut ia menyebutkan alasan Puan dianugerahi gelar Doktor Kehormatan oleh pihaknya karena sumbangan pemikiran serta pencapaiannya sebagai first woman speaker of the House Representatives.

- Advertisement -

Young-Soo Jang berharap, pemberian gelar kepada Puan akan menginspirasi lebih banyak perempuan untuk dapat berperan lebih dalam politik. Lalu apa itu gelar Doktor Kehormatan yang diterima Puan?

Apakah Doktor Kehormatan itu?

Bila berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 1980 seperti dilansir dari simpuh.kemenag.co.id, Gelar Doktor Kehormatan atau Doctor Honoris Causa adalah gelar kehormatan yang diberikan oleh suatu Perguruan Tinggi kepada seseorang yang dianggap telah berjasa atau berkarya luar biasa bagi ilmu pengetahuan dan umat manusia.

- Advertisement -

Perguruan Tinggi yang memenuhi ketentuan dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan kepada Warga Negara Indonesia atau Warga Nepra Asing, sesuai dengan tata cara yang ditentukan dalam Peraturan Pemerintah ini.

Syarat Penerima Doktor Kehormatan

Gelar Doktor Kehomatan dapat diberikan sebagai tanda penghormatan bagi jasa dan atau karya seseorang yang diantaranya

  1. Yang luar biasa di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, pendidikan, dan pengajaran
  2. Yang sangat berarti bagi pengembangan pendidikan dan pengajaran dalam satu atau sekelompok bidang ilmu pengetahuan, teknologi, dan sosial budaya;
  3. Yang sangat bermanfaat bagi kemajuan atau kemakmuran dan kesejahteraan Bangsa dan Negara Indonesia pada khususnya serta umat manusia pada umumnya;
  4. Yang secara luar biasa mengembangkan hubungan baik dan bermanfaat antara Bangsa dan Negara Indonesia dengan Bangsa dan Negara lain di bidang politik, ekonomi, dan sosial budaya;
  5. Yang secara luar biasa menyumbangkan tenaga dan pikiran bagi perkembangan perguruan tinggi.

Syarat Pemberi Doktor Kehormatan 

Adapun Perguruan Tinggi yang dapat memberikan gelar Doktor Kehormatan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

  1. Pernah menghasilkan sarjana dengan gelar ilmiah doktor;
  2. Memiliki fakultas atau jurusan yang membina dan mengembangkan bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar
  3. Memiliki guru besar tetap sekurang-kurangnya tiga orang dalam bidang ilmu pengetahuan yang bersangkutan dengan bidang ilmu pengetahuan yang menjadi ruang lingkup jasa dan atau karya bagi pemberian gelar. (RKZ/tempo)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini