spot_img
Selasa, April 30, 2024
spot_img

PTTUN Mengabulkan Banding OJK atas Gugatan Bosowa, Ini Kata Ekonom…

KNews.id- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) mengabulkan banding yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas putusan PTUN  yang mengabulkan permohonan  yang dilayangkan oleh PT Bosowa Corporindo untuk membatalkan keputusan OJK tentang Hasil penilaian kembali Bosowa selaku pemegang saham pengendali PT Bank Bukopin Tbk tertanggal 24 Agustus 2020.

Dengan demikian, Keputusan Dewan Komisioner OJK No 64/2020 tentang Hasil Penilaian Kembali PT Bosowa Corporindo sebagai Pemegang Saham Pengendali Bank Bukopin tanggal 24 Agustus 2020 berlaku dan tidak ditunda penggunaannya seperti yang dimintakan oleh Bosowa.

- Advertisement -

Pengamat ekonomi dari CORE Indonesia Piter Abdullah menilai keputusan ini makin menegaskan pengakuan kewenangan OJK dalam mengatur sektor keuangan.

“OJK memang memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan dalam upaya menyelamatkan sektor keuangan. Jadi keluarnya putusan (banding) pengadilan ini memang sudah tepat,” kata dia dalam keterangannya, Selasa (1/6).

- Advertisement -

Piter menjelaskan bahwa penyelamatan Bukopin memang diperlukan guna menjaga stabilitas sistem keuangan. Tindakan OJK untuk meminta pemilik modal untuk melakukan penambahan modal sudah tepat.

Permasalahan yang timbul adalah tidak semua pemegang saham melaksanakan haknya sehingga kepemilikannya terdilusi.

- Advertisement -

“Tapi OJK sudah adil dengan memberi hak yang sama dalam rights issue. Kookmin menjadi pemegang saham pengendali yang baru karena dia juga mengambil bagian dalam rights issue itu,” tandasnya. (Ade/kntn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini