spot_img

PT Taspen Minta Bapak Ibu Pensiunan Lakukan Hal Ini Sekarang Juga! Sebab Rapelan Kenaikan Gaji 12 Persen Belum Cair

KNews.id –  Pada tanggal 16 Agustus 2023 lalu Presiden Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen. Kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen tersebut akhirnya diumumkan Jokowi setelah penantian panjang hampir empat tahun yaitu sejak kenaikan gaji yang terakhir pada 2019 lalu.

Pemerintah memberikan kenaikan gaji para pensiunan dengan persentase lebih besar dari kenaikan gaji para PNS yang masih aktif bekerja yang hanya menerima 8 persen.

- Advertisement -

Adapun kebijakan tersebut diambil lantaran para pensiunan sudah tidak berhak menerima tunjangan kinerja dengan nominal yang melebihi gaji pokok ASN. Pemberian kenaikan gaji ini bertujuan sebagai upaya menjaga daya beli para pensiunan di tengah ancaman inflasi yang akan terjadi di Indonesia.

Selain itu kenaikan tersebut juga diberikan sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada para ASN yang telah mengabdikan dirinya untuk melakukan pelayanan kepada publik. Meski telah diumumkan sejak tahun lalu namun hingga kini kenaikan gaji sebesar 12 persen tersebut belum juga dapat dirasakan oleh para pensiunan.

- Advertisement -

Sebelumnya Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menyatakan belum cairnya kenaikan tersebut lantaran masih menunggu pengesahan PP aturan pemberian gaji terbaru. Saat ini peraturan yang mengatur pemberian gaji pensiunan tersebut telah diresmikan Jokowi pada 26 Januari 2024 lalu dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.

Meskipun PP tersebut telah diresmikan oleh Jokowi namun pada pencairan gaji bulanan Februari tanggal 1 kemarin kenaikan tersebut belum juga cair. Banyak pensiunan yang menanyakan hal tersebut kepada pihak penyalur dana pensiunan yaitu PT Taspen.

Menanggapi hal tersebut PT Taspen memberi jawaban bahwa rapelan kenaikan gaji pensiunan tersebut tidak akan cair bersama dengan gaji bulanan.

PT Taspen juga menginformasikan bahwa rapelan kenaikan gaji pensiunan akan dicairkan pada bulan Februari namun belum diketahui tanggal tepatnya secara pasti.

“Halo Sobat Taspen, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 kenaikan gaji pensiunan sebesar 12 persen per 1 Januari 2024 akan dibayarkan secara rapel dengan estimasi bulan Februari 2024 dan untuk rapelan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan,” informasi dari PT Taspen.

Untuk itu pihak PT Taspen menghimbau agar para pensiunan melakukan pengecekan rekening secara berkala untuk mengetahui rapelan tersebut sudah cair atau belum.

- Advertisement -

“Untuk kenaikan gaji akan dibayarkan terpisah dengan gaji bulanan, Sobat bisa cek berkala pada rekening penerima,” tulis PT Taspen.  (Zs/SB)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini