spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

PT PI Energi Terlambat Urus Izin sampai Kehilangan Fasilitas

KNews.id- PT PI Energi merupakan anak perusahaan PT PI (Persero) yang bergerak dalam bidang industri penghasil energi. Pada akhir tahun 2015, PT PI Energi membangun Gresik Gas Cogeneration Plant (GGCP) yang akan memproduksi listrik dan steam untuk kebutuhan pabrik Amurea IB rnilik PT Petrokimia Gresik (PKG).

Pembangunan GGCP tersebut dilakukan oleh PT Pembangunan Perumahan (Persero) sebagai kontraktor pelaksana berdasarkan Kontrak EPe Nomor OIO/SP/DIRlXII2015 tanggal 18 November 2015 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 22 bulan dan nilai kontrak senilai USD34,750,000.00 + Rp156.000.000.000,00 (lump sum fixed price, belum termasuk PPN).

- Advertisement -

Dalam kontrak disebutkan bahwa kontraktor pelaksana akan mengimpor beberapa equipment utama seperti mesin Gas Turbine Generator (GTG), package boiler, dan HRSG dari vendor luar negeri dan menyerahkan daftar utama (master list) peralatan dan bahan-bahan tersebut yang akan diimpor ke Indonesia kepada pemilik paling lama empat bulan setelah tanggal efektif kontrak sampai dengan pengiriman barang dilakukan yaitu tujuh bulan setelah tanggal efektifkontrak. Selanjutnya pemilik berdasarkan master list tersebut akan mengurus persyaratan untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

Seiring mulai dilaksanakannya proyek GGCP, PT PI Energi melalui bagian pengadaan yang mengurus perizinan mulai melakukan pengurusan perizinan yang diperlukan untuk operasional pabrik. Pada tanggal 20 Mei 2015, PT PI Energi memperoleh Izin Prinsip Penanaman Modal Dalam Negeri (IPPMDN) yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

- Advertisement -

Perizinan dimaksud merupakan izin sementara sampai dengan memperoteh izin usaha. Dalam IPPMDN menekankan perlunya memperoleh izin dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Pemerintah Daerah setempat sebelum Pabrik GGCP beroperasi.

Berdasarkan PMK Nomor 176 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 188 Tahun 2015 tentang Pembebasan Sea Masuk atas Impor Mesin serta Barang dan Bahan untuk Pembangunan atau untuk Pengembangan Industri dalam Rangka Penanarnan Modal pada Pasal 2 ayat (I) menyatakan bahwa “atas impor mesin, barang, dan bahan yang dilakukan oleh perusahaan yang melakukan kegiatan usaha di bidang industri yang menghasilkan barang; dan/atau industri yang menghasilkan jasa, dapat diberikan pembebasan bea masuk.

- Advertisement -

Atas IPPMDN, pemerintah akan memberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas pengimporan mesin, barang dan bahan yang diajukan melalui UPT Pelayanan Perizinan Pelayanan Terpadu (P2T) Badan Penanaman Modal Provinsi Jatim, dan fasilitas perpajakan untuk penanaman modal sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan peraturan tersebut, PT PI Energi mengajukan permohonan fasilitas pembebasan bea masuk untuk peralatan dan bahan yang diajukan oleh kontraktor pelaksana untuk diimpor ke Indonesia.

Kronologis pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk yang dilakukan oleh PT PI Energi adalah sebagai berikut:

Pertama, Kontraktor pelaksana sudah mulai melakukan pemesan peralatan dan bahan dari vendor luar negeri. Peralatan dan bahan-bahan impor tersebut diperkirakan akan mulai masuk ke Indonesia sekitar awal Desember 2016. Dalam rangka mendapatkan fasilitas bebas bea masuk, pada tanggal 20 Oktober 2016, PT PI Energi mengajukan permohonan fasilitas atas bebas bea rnasuk kepada Kepala BKPM dengan perkiraan harga peralatan yang akan diimpor sebesar nilai cost, insurance, dan freight (Clf’) yaitu USDI8,151,435.00. Namun, permohonan tersebut ditolak dengan alasan PT PI Energi tidak merniliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL).

IUPTL adalah izin untuk rnelakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum yang diberikan oleh Kementrian ESDM atau pemerintah daerah, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan di bidang ketenagalistrikan;

Kedua, Pada tanggal 8 November 20 I 6, PT PI Energi mengajukan permohonan fasilitas atas impor mesin kepada Deputi Pelayanan Penanarnan Modal BKPM. Dalam surat tersebut, PT PI Energi menjelaskan bahwa PT PI Energi sedang berupaya melakukan pengurusan Izin Operasi (10) di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur dengan dasar sebagai berikut:

1) Sesuai dengan Pasal I angka 8 dan 9 PP Nomor 14 Tahun 2012 tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, IUPTL adalah usaha penyediaan tenaga listrik yang diperuntukkan untuk kepentingan umum, sedangkan untuk penyedia tenaga Iistrik yang dipergunakan untuk kepentingan sendiri maka menggunakan Izin Operasi;

2) Pertimbangan pengurusan ijin dengan kategori untuk kepentingan sendiri karen a PT PI Energi hanya menyediakan steam dan listrik kepada PT Petrokimia Gresik (PKG) sebagai sesama anggota holding PT Pupuk Indonesia (PI) (Persero) dan bukan untuk kepentingan umum;

  • PT PI Energi dan PT PKG adalah sister company, sekaligus PT PKG sebagai salah satu pemegang saham dari PT PI Energi;
  • Secara konsolidasi, PT PI Energi dan PT PKG berada dalam satu kepemilikan yang sam a yaitu PT PI (Persero) sehingga listrik dan steam yang diproduksi oleh PT PI Energi untuk kebutuhan sendiri yaitu kebutuhan PT PI (Persero).

Ketiga, Melalui surat pada tanggal 21 November 2016, Deputi Bidang Pelayanan PenanamanModal BKPM memberikan penjelasan terkait permohonan fasilitas atas impor mesin yang diajukan oleh PT PI Energi dengan penjelasan sebagai berikut:

1) PT PI Energi sebagai penyedia listrik dan PT PKG sebagai konsumen tenaga listrik merupakan dua entitas yang berbeda;

2) Berdasarkan hal tersebut, PT PI Energi tidak dapat dikatakan memenuhi kebutuhan Iistriknya sendiri karena listrik yang akan dihasilkan seluruhnya digunakan untuk kepentingan PT PKG.

Jika PT PKG akan memenuhi kebutuhan Iistriknya sendiri maka PT PKG dapat mengajukan permohonan fasilitas impor mesin tersebut sebagai utilitas pabrik yang dimilikinya sesuai dengan PMK Nomor 176 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Nomor 188 Tahun 2015. Namun jika PT PI Energi menjual listrik dan steam yang dihasilkan kepada PT PKG, maka permohonan fasilitas impor mesin atas nama PT PI Energi harus mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 66 Tahun 2015 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dalam Rangka Pembangunan atas Pengembangan Industri Pembangkit Tenaga Lisrik untuk Kepentingan Umum di mana dalam PMK tersebut dinyatakan bahwa pembebasan bea masuk untuk industri pembangkit tenaga listrik antara lain dapat diberikan kepada badan usaha pemegang IUPTL yang memiliki wilayah usaha.

Keempat, Dalam upaya memperoleh IUPTL yang memiliki wilayah usaha sebagaimana yang dijelaskan dalam surat jawaban BKPM, PT PI Energi melakukan upaya sebagai berikut:

1) PT PI Energi mengajukan surat pennohonan kepada Gubernur Jawa Timur tanggal 28 November 2016 perihal permohonan rekomendasi Gubemur guna proses tzm penetapan wilayah usaha (PWU) ketenagalistrikan. Selanjutnya Gubernur Jawa Timur menerbitkan surat IUPTL Sementara Non BUMN tanggal3 Januari 2017 untuk PT PI Energi yang berlaku selama 2 tahun.

IUPTL Sementara yang dikeluarkan oleh Gubemur Jawa Timur tidak dapat digunakan untuk mengajukan fasilitas pembebasan bea masuk karena yang dipersyaratkan adalah IUPTL Tetap yang memiliki wiJayah usaha. Selanjutnya PT PI Energi mengajukan permohonan pengurusan wilayah usaha penyediaan tenaga Iistrik.

2) Tanggal 26 Januari 2017, Gubernur Jatim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpatu Satu Pintu mengeluarkan Surat Rekomenda Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum kepada PT PI Energi;

3) Tanggal 30 Januari 20 I 7, PT PI Energi mengajukan permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan grup PT PI (Persero) kepada Menteri ESDM c.q. Dirjen Ketenagalistrikan;

4) Berdasarkan Permen ESDM Nomor 35 Tahun 2014 tentang Pendelegasian Penetapan Pemberian Izin Usaha Ketenagalistrikan, Menteri ESDM mendelegasikan wewenang pemberian izin usaha kepada Kepala BKPM diantaranya IUPTL, izin operasi, dan penetapan wilayah usaha.

BerdasarkanPermen tersebut, PT PI Energi pada tanggal 2 Mei 2017;mengajukan kembali permohonan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk kepentingan grup PT PI (Persero) kepada Kepala BKPM;

5) Pada tanggal 16 Mei 2017, PT PI Energi memperoleh izin Penetapan Wilayah Usaha yang juga dikeluarkan oleh BKPM. Dalarn kronologis pengajuannya  diketahui bahwa PT PI Energi telah mengajukan permohonan per 30 Januari 2017, namun karena ada perubahan kewenangan kepengurusan perizinan yang semula dari Kementerian ESDM dialihkan kepada BKPM. Oleh karena itu, baru pada tanggal 2 Mei 2017 PT PI Energi mengajukan kembali permohonan dimaksud;

6) BKPM mengeluarkan SK Kepala BKPM tentang Penetapan Wilayah Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PI Energi Tetap. Dokumen-dokumen yang harus dilengkapi antara lain penetapan wilayah usaha, FS, kesepakatan jual beli Iistrik antara pemohon dan calon pembeli, dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Proses permohonan tersebut melibatkan dua instansi yaitu P2T sebagai administratur dan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sebagai pemberi izin. Dalam prosesnya, Dinas ESDM melakukan reviu atas dokumen FS dan RUPTL yang diserahkan dan hasil reviu tersebut harus ditindaklanjuti oleh PT PI Energi sebagai pemohon.

PT PI Energi membutuhkan waktu yang cukup lama dalam melakukan perbaikan atas FS dan RUPTL sehingga proses penerbitan IUPTL baru dapat diberikan kepada PT PI Energi pada tanggal 25 September 20 I 8 atau kurang lebih selama 1 tahun 4 bulan mulai dari pengajuan permohonan IUPTL.

Dari kronologis pengajuan IUPTL tersebut di atas menunjukkan bahwa pada awalnya PT PI Energi mengurus perizinan pembangunan pabrik berupa izin operasi karena Iistrik dan steam yang dihasilkan oleh pabrik GGCP akan dijual secara ekslusif kepada PT PKG sebagai sesama anak perusahaan PT PI (Persero).

Bentuk kerja sama penjualan listrik dan steam tersebut adalah maklun di mana bahan baku berupa gas alam dan air disediakan oleh PT PKG dan PT PI Energi hanya mengolah bahan baku tersebut menjadi listrik dan steam. Setelah mengajukan permohonan fasilitas bebas bea masuk impor kepada Kepala BKPM, PT PI Energi baru mengetahui jika izin yang harus dimiliki dalam rangka memperoleh fasilitas tersebut adalah izin usaha dalam bentuk IUPTL.

Penyebab berlarutnya proses pengurusan IUPTL salah satunya disebabkan dari awal PT PI Energi tidak mernpersiapkan persyaratan untuk pengurusan izin usaha seperti penetapan wilayah usaha dan dokumen RUPTL sebelum mengajukan IUPTL. PT PI Energi belum memiliki pedoman terkait pengurusan perizinan yang diperlukan dalam rnenjalankan bisnis perusahaan seperti persiapan pengurusan IUPTL untuk pembangkit listrik yang dioperasikan. Pengurusan lUPTL baru selesai pada tanggal 25 September 2018.

Pembangunan GGCP telah selesai berdasarkan dokumen serah terima pabrikl Previous Acceptance Certificate (PAC) pada tanggal 25 Mei 2018. Kondisi ini menunjukkan bahwa selama pelaksanaan pembangunan GGCP, terhadap peralatan dan bahan yang diimpor oleh kontraktor pelaksanaan ke Indonesia mulai bulan Desember 2016 tidak mendapatkan pembebasan bea masuk impor karena ketiadaan IUPTL atas proyek GGCP sebagai syarat pengajuan fasilitas pembebasan bea masuk.

Berdasarkan pemeriksaan dokumen terkait impor barang untuk GTG, package boiler, dan HRSG berupa Pemberitahuan Impor Barang (PI B), bill of landing, dan bukti pembayaran bea masuk/ nomor NTPN diketahui bahwa selama pelaksanaan pembangunan GGCP, PT PI Energi telah membayar bea masuk impor sebesar Rp12.792.534.000,00 sebagai dampak kegagalan dalam memperoleh fasilitas bebas bea masuk karena belum memiliki IUPTL dengan rincian dapat dilihat pada Lampiran 1.

Dengan selesainya pengurusan lUPTL, PT PI Energi dapat melakukan upaya pengembalian/restitusi bea masuk yang sudah dibayar dengan mengajukan permohonan pengembalian bea masuk sesuai dengan KMK Nomor 274 Tahun 2014 tentang Pengembalian Bea Masuk, Bea Keluar, Sanksi Administrasi Berupa Denda, dan/atau Bunga Dalam Rangka Kepabeanan. (FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini