spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Proyek Mangkrak Meikarta: Ditinggal Konsorsium, Baru Sebanyak 4.200 Unit Tersalurkan

Cabut Gugatan Rp 56 Miliar ke Konsumen
PT MSU sebelumnya membuat gugatan dan menuntut sebanyak 18 konsumen Meikarta dengan nilai mencapai Rp 56 miliar. Dalam RDPU ini, Ketut memastikan telah mencabut gugatan tersebut.
Para Korban Meikarta Melakukan Aksi di Depan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (7/2/2023). Foto: Narda Margaretha

“Jadi kami sudah cabut. Kami memerintahkan PT MSU untuk segera mencabut tuntutan tersebut. Ini sudah kita lakukan minggu lalu, tapi baru efektif hari ini,” jelas Ketut.

- Advertisement -

Sebelumnya, sebanyak 18 orang pengurus dan anggota dari Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) digugat oleh PT Mahkota Sentosa Utama (PT MSU) dengan nilai Rp 56 miliar karena alasan pencemaran nama baik dan merugikan perusahaan.

Menurut Aep Mulyana, Ketua PKPKM, gugatan perdata senilai Rp 56 miliar itu adalah imbas dari tulisan ‘oligarki’ yang tertera pada spanduk ketika melakukan demo kepada Bank Nobu tahun lalu.

- Advertisement -

“Dasarnya karena mungkin, isi dari spanduk-spanduk itu di antaranya ada kata ‘oligarki’, padahal kita enggak ada sebut merek,” ujar Aep di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1). (Ach/Kmp)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini