KNews.id – Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Atas menyatakan, Presiden Prabowo Subianto menyetujui Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) disahkan menjadi Undang-Undang (UU).
Hal ini dikatakannya dalam rapat paripurna yang salah satu agendanya adalah pengesahan RKUHAP menjadi UU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (18/11/2025).
“Dengan ini mengucapkan puji syukur kepada Tuhan Yang Maha Kuasa, Presiden menyatakan setuju Rancangan KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang,” kata Supratman dalam rapat paripurna, Selasa.
Supratman menyampaikan, KUHAP baru akhirnya disahkan setelah aturan yang lama digunakan lebih dari empat dekade.
Perubahan ini dibutuhkan, tidak terlepas dari perubahan ketatanegaraan, kemajuan teknologi informasi, dan dinamika sosial masyarakat yang telah membawa tantangan baru.
Terlebih saat ini, Indonesia juga menghadapi kejahatan lintas negara, kejahatan siber, serta meningkatnya tuntutan terhadap perlindungan hak asasi manusia.
“Oleh karena itu, pembaruan KUHAP diperlukan agar hukum acara pidana kita menjadi lebih adaptif, modern, dan berkeadilan,” tutur dia.
Lebih lanjut, Supratman menjabarkan, KUHAP yang baru memuat sejumlah pembaruan mendasar yang disusun untuk menyesuaikan sistem hukum acara pidana dalam perkembangan zaman.
Pertama, adanya penguatan perlindungan hak asasi manusia dengan menjamin hak tersangka, terdakwa, korban, saksi, dan penyandang disabilitas untuk memperoleh perlakuan yang adil dan bantuan hukum tanpa diskriminasi.
Kedua, modernisasi dan digitalisasi proses hukum melalui pengakuan bukti elektronik serta pengembangan sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi, agar proses hukum lebih efisien dan transparan.
Ketiga, pengawasan ketat terhadap tindakan upaya paksa dan penetapan tersangka melalui mekanisme perizinan hakim serta penguatan fungsi praperadilan untuk menjamin akuntabilitas dan mencegah penyalahgunaan wewenang.
“Keempat, pengenalan konsep baru seperti plea bargaining atau deferred prosecution agreement sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan yang menekankan efisiensi, pemulihan korban, dan tanggung jawab pelaku,” jelasnya.
Kemudian, penerapan mekanisme keadilan restoratif yang menempatkan pemulihan hubungan sosial dan keseimbangan masyarakat sebagai tujuan utama penegakan hukum.
Lalu, pertanggungjawaban pidana korporasi serta penguatan peran advokat sebagai mitra sejajar dalam penegakan hukum.
Terakhir, adanya sinkronisasi dengan KUHP baru sehingga hukum pidana materiil dan formal berjalan seimbang dalam satu kesatuan sistem hukum nasional.
“Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan hukum acara pidana di Indonesia dapat menjadi lebih responsif terhadap tantangan zaman, lebih adil terhadap warga negara, dan lebih tegas terhadap penyalahgunaan wewenang,” tandasnya.
Sebagai informasi, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dalam rapat paripurna pada Selasa (18/11/2025) hari ini.
Pengesahan dilakukan setelah sebelumnya pada Kamis (13/11/2025), Komisi III DPR RI dan pemerintah telah resmi menyepakati seluruh substansi perubahan RKUHAP.



