spot_img

KPK Bongkar Praktik “THR Eksternal” di Pemkab Cilacap, Dana Terkumpul Rp610 Juta

KNews.id – Jakarta -Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengungkap, praktik korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap berkaitan dengan pengumpulan uang untuk tunjangan hari raya (THR).

Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.

- Advertisement -

Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan praktik serupa sudah terjadi pada 2025. Saat itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.

“Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi,” kata Asep saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3/2026).

- Advertisement -

Namun demikian, Asep mengakui pada tahun 2025 praktik tersebut tidak terendus oleh KPK.

“Cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” tutur Asep.

“Jadi ini udah berulang gitu ya, seperti itu pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi gitu, seperti itu,” imbuhnya yakin.

Bupati Cilacap dan Sekda Jadi Tersangka

Asep menyatakan berdasarkan kecukupan alat bukti dan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Bupati Cilacap 2025-2030, Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para Tersangka untuk 20 hari pertama sejak 14 Maret-2 April 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tegas Asep.

Atas perbuatannya, Asep memastikan para tersangka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

- Advertisement -

Kumpulkan THR Ratusan Juta

OTT terhadap Syamsul Auliya bermula dari laporan masyarakat yang diterima KPK. Dalam laporan tersebut terungkap bahwa menjelang Idulfitri 1447 H/2026, Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.

Dana itu disebut-sebut akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Mereka membahas kebutuhan dana THR eksternal yang ditaksir mencapai Rp 515 juta.

Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat itu kemudian meminta setoran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Target pengumpulan dana bahkan dipatok hingga Rp 750 juta.

Setiap satuan kerja awalnya diminta menyetor antara Rp 75 juta hingga Rp 100 juta, meski dalam praktiknya nominal yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.

Besaran setoran pun ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk kemudian dilakukan penyesuaian nominal setoran.

Selain itu, Sadmoko juga memerintahkan para asisten untuk mengoordinasikan dan menagih setoran dari perangkat daerah. Dana tersebut ditargetkan sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.

Perangkat daerah yang belum menyetor akan kembali ditagih oleh para asisten sesuai wilayah tanggung jawabnya, bahkan dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.

Dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor dana yang diminta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 610 juta dan dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Cilacap.

(NS/LPT)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini