spot_img

Presiden Prabowo Minta Ormas Tidak Mengganggu Melakukan Pemalakan Kepada Dunia Usaha

KNews.id – Jakarta, Presiden Prabowo Subianto meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) tidak mengganggu apalagi melakukan pemalakan yang dapat mengganggu dunia usaha. Perintah Prabowo itu disampaikan Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman usai sidang kabinet yang digelar Senin (5/5/2025).

“Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak, dan sebagainya. Presiden sudah menekankan seperti itu,” ujar Dudung di Istana, Jakarta, Senin (5/5/2024).

- Advertisement -

Dudung mengatakan, ormas dapat dimanfaatkan dalam memberi masukan dan mendorong pembangunan. Karenanya, ia mengungkap bahwa Prabowo ingin ormas dan pemerintah dapat bersinergi.

“Jadi kalau misalnya ada ormas, silakan bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong pembangunan pemerintah itu sendiri,” ujar Dudung.

- Advertisement -

Pendataan

Pada waktu terpisah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan.  Sebab dalam beberapa waktu terakhir, terdapat sejumlah peristiwa yang melibatkan ormas. Baik yang berkaitan dengan keamanan hingga investasi.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, bagi ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat diberikan sanksi keras, mulai dari pencabutan status terdaftar hingga pidana jika terbukti melawan hukum.

Dorongan kepada pemerintah daerah dan forum komunikasi perangkat daerah (Forkopimda) juga diberikan untuk memetakan ormas yang terindikasi melanggar hukum.

  • Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum.
  • Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana,” ujar Bima saat ditemui di kawasan Permata Hijau, Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Sedangkan bagi yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat dilakukan untuk ormas yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Kemendagri, kata Bima, telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang tanggung jawabnya menertibkan ormas meresahkan. “Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya.

- Advertisement -

Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas,” ujar Bima.

Sanksi Pembubaran

Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Salah satu sanksinya adalah pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.

Selanjutnya berkaitan dengan sanksi administratif terdiri dari empat hal yang diatur dalam Pasal 61 UU Ormas, yakni:

  • Peringatan tertulis;
  • Penghentian bantuan dan/atau hibah;
  • Penghentian sementara kegiatan;
  • Pencabutan surat keterangan terdaftar
  • Pencabutan status badan hukum.

Ormas sendiri menjadi sorotan karena sejumlah peristiwa yang melibatkan mereka. Mulai dari pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat. Lalu pernyataan Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno yang menyebut adanya ormas yang mengganggu pembangunan pabrik BYD di Subang, Jawa Barat.

Terbaru terjadi di Kalimantan Tengah (Kalteng), ketika adanya penyegelan pabrik milik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.

(FHD/Kmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini