Oleh : Damai Hari Lubis – Pengamat Hukum & Politik Mujahid 212
KNews.id – Prabowo dinaikkan pangkat menjadi bintang 4, apa dasar hukumnya ?
1. Apakah sudah ada pembatalan Kepres dari Presiden Habibie, terkait pemberhentian Prabowo Subianto dari ABRI ( TNI ).
2. UU.RI. Nomor 34/2004 Tentang Tentara Indonesia, tidak ada sebuah pasal pun yang isinya menyatakan kenaikan pangkat untuk purnawirawan, selain tentara aktif oleh Keputusan Presiden atau oleh Panglima ( vide Pasal 43 a quo )
3. Didalam Pasal 25 Huruf c. UU. RI. No 20/ 2009, Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, dinyatakan persyaratan untuk mendapatkan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, HARUS BERKELAKUAN BAIK. Sedangkan Prabowo Subianto diberhentikan dari dinas TNI ( ABRI ) berdasarkan Keppres Nomor: 62/ABRI/1998 pada November 1998 atas dasar memperhatikan Surat Menhankam/Pangab Nomor: R/811/P-03/15/38/Spers Tanggal 18 November 1998 Tentang usul pemberhentian dengan hormat dari dinas keprajuritan ABRI Jo.
Rekomendasi Pemberhentian dari Rekomendasi DKP/ Dewan Kehormatan Perwira, karena melakukan pelanggaran Etika/ Disiplin atau tidak mematuhi atau melangkahi perintah pimpinan.
Oleh karena sistim hukum yang ada serta masih berlaku, Prabowo tidak patut dinaikan pangkatnya dari
Bintang 3 menjadi Bintang 4.
Sehingga perlu dipertanyakan oleh publik Bangsa ini, Apa Jabatan Joko Widodo ? Presiden atau Raja ? Apakah sudah ada perubahan yang mendasar terhadap UUD. 45 tentang sistem pemerintahan negara RI ? Dari bentuk presidentil ke sistim monarki atau kerajaan.
(Zs/NRS)





