spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

PPBI BRI Belum Ditetapkan ke dalam SK?

KNews.id- Pedoman Pelaksanaan Bisnis Internasional (PPBI) Bidang ekspor-impor disusun sebagai pedoman atau petunjuk yang mengatur segala ketentuan yang berkaitan dengan penanganan transaksi bisnis internasional bidang ekspor dan impor. Pedoman tersebut ditetapkan dengan Surat Edaran NOSE:04-DIR/INT/02/2015 tanggal 27 Februari 2015.

PPBI wajib diikuti oleh semua unit kerja BRI yang melaksanakan transaksi bisnis internasional terutama bidang ekspor-impor. PPBI itu merupakan penjelasan lebih lanjut dari SK Direksi NOKEP : S 83-DIR/INT/04/2014 tanggal 11 Maret 2014 tentang KUBI. PPBI disusun sebagai salah satu upaya mengantisipasi perkembangan yang terjadi.

- Advertisement -

Berdasarkan data yang dihimpun Tim Investigator KA, kepatuhan pelaksanaan penyusunankebijakan dan prosedur sebagaimana diubah terakhir dengan SK No KB 2-DIR/KPD/08/2018 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Kebijakan Arsitektur dan Tata Kelola Kebijakan dan Prosedur PT BRI (Persero) Tbk,diketahui bahwa format SE tersebut belum dilakukan penyesuaian.

Sesuai dengan pengertian yang tercantum dalam poin 27 SK tersebut diketahui bahwa bentuk formal tertentu yang memuat ketetapan yang prinsipil tentang suatu masalah dan mengenai timbulnya/terciptanya suatu keadaan yang diberlakukan bagi pekerja/unit kerja, dalam hal pengelolaan kebijakan dan prosedur, yang berfungsi sebagai media pengesahan untuk kebijakan dan pedoman pelaksanaan adalah SK.

- Advertisement -

Masyarakat menghimbau, sesuai dengan SK tersebut, pedoman pelaksanaan dituangkan dalam bentuk SK karena pedoman pelaksanaan akan dijadikan acuan bagi pedoman operasional lainnya yang lebih rendah. Namun, PPBI yang berlaku di BRI masih dalam bentuk SE, agar secepat mungkin Direksi mengeluarkan SK sehingga tidak ditemukan permasalahan dikemudian hari.

Namun, ketika redaksi KeuanganNews.id menghubungngi Coporate Secretary BRI, Amam Sukriyanto dengan pesan singkat, ia hanya menjawab, “Lah ini sudah selesai, kok”, jelasnya. (FT&Tim Investigator KA)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini