OJK akan mengambil langkah langkah proaktif untuk memastikan terjaganya SSK sebagai upaya memitigasi downside risk tersebut namun dengan tetap menjaga momentum pertumbuhan ekonomi. Langkah yang ditempuh antara lain:
a. OJK mendukung keberlanjutan pemulihan ekonomi dalam rangka mengatasi scarring effect yang ditimbulkan akibat pandemi serta menjaga kinerja fungsi intermediasi. Dalam waktu dekat, OJK sedang menyiapkan respons kebijakan yang bersifat targeted dan sectoral. Di antaranya berupa restrukturisasi serta penetapan perlakuan khusus untuk LJK daerah/sektor tertentu yang terdampak bencana alam dan nonalam. Namun demikian, OJK akan terus melakukan penyelarasan kebijakan dengan mempertimbangkan dinamika perekonomian global dan domestik yang diperkirakan masih akan terus berubah terutama di tahun 2023. Dalam hal ini, OJK mengharapkan dukungan kolaborasi kebijakan baik fiskal dan moneter untuk mengatasi scarring effect pada sektor tertentu dimaksud agar tidak berlangsung berkepanjangan.
b. OJK juga akan tetap mengambil kebijakan agar fungsi intermediasi LJK tetap dapat memberikan dukungan pada berbagai sektor ekonomi yang dinilai memiliki prospek yang menjanjikan dan multiplier effect yang tinggi. Dalam hal ini, OJK telah mengeluarkan kebijakan prudensial dengan memperpanjang relaksasi Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) kredit sampai dengan 2023, memberikan pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), serta merelaksasi penilaian kualitas kredit. Kebijakan ini antara lain untuk mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBL BB) serta pengembangan industri hulunya (industri baterai, industri charging station, dan industri komponen). Lebih lanjut, kebijakan sektor Perbankan ini juga akan dilengkapi dengan kebijakan serupa dari sektor Pasar Modal dan IKNB.




