spot_img

Pondok Indah Golf akan Tempuh Jalur Hukum jika GRIB Jaya Kembali Menggeruduk

KNews.id – Jakarta, Pengusaha pengembang kawasan Pondok Indah Golf, PT Metropolitan Kentjana, tidak akan segan-segan menempuh jalur hukum jika organisasi kemasyarakatan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB Jaya) kembali melakukan aksi main hakim sendiri di kawasan tersebut. Ormas itu sebelumnya menggeruduk fasilitas olahraga Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Agustus 2025 lalu.

Kepala Badan Advokasi dan Perlindungan Anggota DPP Persatuan Perusahaan Realestate Indonesia (REI), Adri Istambul Lingga Gayo, mengatakan aksi penggerudukan itu telah menimbulkan kerugian immateriil terhadap perusahaan anggotanya itu. “Namun, untuk saat ini kami tidak akan menempuh jalur hukum, tidak perlu diperlebar,” ujar Adri dalam konferensi pers di kawasan Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan, pada Jumat, 8 Agustus 2025.

- Advertisement -

Menurut Adri, kerugian immateriil yang diderita perusahaan itu berupa turunnya citra perusahaan serta kegaduhan di sekitar area perusahaan. Penggerudukan itu, kata dia, juga menimbulkan rasa takut baik kepada pengelola kawasan Pondok Indah Golf, pengunjung, maupun perusahaan lain yang beroperasi di sekitar area. Sehingga, mengganggu operasional perusahaan maupun warga sekitar.

Kawasan itu telah dijaga sejumlah personel kepolisian. Khususnya, di area pembangunan gedung operasional kawasan yang letaknya berdekatan Pondok Indah Golf. Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana, Husin Widjajakusuma, mengatakan area proyek itulah yang menjadi sasaran penggerudukan massa pada Rabu lalu.

- Advertisement -

“Karena kerugiannya cukup sekali saja, maka kami memutuskan untuk tidak menempuh jalur hukum, hanya mengedukasi masyarakat saja agar tidak begitu. Tapi kalau berulang, kami siap mendampingi,” kata Adri.

Adapun, aksi penggerudukan yang dilakukan GRIB Jaya itu berkaitan dengan kasus sengketa lahan antara PT Metropolitan Kentjana selaku pengembang dengan pihak Toton cs yang mengklaim sebagai ahli waris lahan di area lapangan golf tersebut. Dalam kasus ini, GRIB Jaya berperan sebagai kuasa hukum dari ahli waris.

Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Husin Widjajakusuma menyayangkan aksi penggerudukan yang dilakukan ormas tersebut. Dia mengklaim lahan yang digunakan sebagai sarana olahraga itu telah bersertifikat atas nama PT Metropolitan Kentjana. “Pembebasan lahan di sini kami lakukan dengan benar, sesuai prosedur yang ditentukan oleh Pemprov (pemerintah provinsi) DKI Jakarta, waktu itu masih otoritas Pondok Pinang,” ujar Husin.

Kepala Bidang Media DPP Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Marcel Gual sebelumnya mengatakan pihaknya menggelar aksi di area Pondok Indah Golf itu untuk mengawal pemenuhan hak ahli waris Toton Cs. “Aksi dikawal langsung oleh tim hukum dari Lembaga Pembela Hukum GRIB Jaya,” kata Marcel, Kamis, 7 Agustus 2025.

Menurut Marcel, pihak PT Metropolitan Kentjana selaku pengelola area apartemen dan lapangan golf Pondok Indah belum juga menunaikan kewajibannya kepada ahli waris lahan. Tuntutan ganti rugi tanah milik ahli waris Toton cs masih belum juga dipenuhi.

Padahal berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI Nomor 55 PK/TUN/2003, PT Metropolitan Kentjana diwajibkan memberikan kompensasi ke ahli waris. “(Mereka) tidak memiliki hak atas tanah yang disengketakan,” kata Marcel.

- Advertisement -

Diketahui Lembaga Pembela Hukum (LPH) GRIB Jaya merupakan tim kuasa hukum dari Toton cs. Penunjukan KPH GRIB Jaya itu berdasarkan surat kuasa khusus nomor 095/SKK-LPH/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.

(FHD/Tmp)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini