“Ya biar aja, ndak apa-apa, bagus, kita ndak melarang,” kata Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (7/10).
Mahfud mengatakan laporan investigasi dari media asing juga bisa dilihat dan dicocokkan dengan investigasi berbagai instansi. Dia mengatakan masyarakat bisa menilai laporan tersebut.
“Kalau dulu kan dilarang, nanti kita cocokkan mana yang paling rasional, mana yang paling faktual,” ujarnya.
Dirangkum detikcom, salah satu media terkemuka Amerika Serikat (AS), The Washington Post, menyoroti soal penggunaan gas air mata dalam artikelnya berjudul ‘Tear gas use by Indonesian police questioned in wake of mass fatality soccer tragedy’.






