spot_img

Polri Hentikan Kasus Ijazah Jokowi, Penggugat: “Ijazahnya Tak Pernah Ditunjukkan!”

KNews.id – Jakarta – Proses penyelidikan laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) resmi dihentikan oleh Bareskrim Polri.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menjelaskan keputusan untuk menghentikan proses penyelidikan itu lantaran tidak ada unsur pidana.

- Advertisement -

Sebelumnya telah dilakukan gelar perkara untuk memperoleh kepastian hukum perihal kasus dugaan ijazah palsu.

“Bahwa terhadap hasil penyelidikan tidak ditemukan tindak pidana,” ucapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025).

- Advertisement -

Sebelumnya penyelidikan dilakukan berdasar laporan berupa pengaduan masyarakat (dumas) atas nama pengadu Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana.

“Penyelidikan ini bukan sekedar menjawab dumas tapi juga memberikan pemahaman ke masyarakat terkait fakta yang didapat,” paparnya.

Pihak kepolisian telah melakukan uji laboratorium forensik ijazah Jokowi di SMAN 6 Solo dan Fakultas Kehutanan UGM.

Hasilnya penyelidik mendapatkan dokumen asli ijazah sarjana kehutanan nomor 1120 atas nama Joko Widodo dengan NIM 1681KT Fakultas Kehutanan UGM pada tanggal 5 November 1985.

“Dokumen ijazah Jokowi diuji secara laboratoris berikut sampel pembanding dari tiga rekan pada masa menempuh perkuliahan di fakultas kehutanan UGM,” kata Djuhandhani.

Proses pembuktian dilakukan dengan memanfaatkan pembanding serupa dengan hasilnya tidak ada mencurigakan.

- Advertisement -

“Uji pembuktian dilakukan dengan pembandingan produk yang sama di mana hasilnya identik,” paparnya.

Mabes Polri berharap situasi negara ini menjadi semakin tenang setelah adanya jawaban pasti mengenai polemik ijazah palsu yang berkembang di tengah masyarakat.

Sebelumnya, Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana melaporkan Presiden ke-7 RI dan Rektor Universitas Gadjah Mada Prof Ova Emilia terkait dugaan ijazah palsu ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2024).

Eggi didampingi rekan-rekannya menyatakan laporannya memiliki dua pendekatan yakni edukasi politik dan hukum.

“Politiknya adalah kaitan dengan banyaknya peristiwa pemilihan mulai dari Pilpres, Pilkada penegakan hukumnya adalah dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 169 tentang persyaratan untuk ikut Pilpres atau Pilkada lainnya harus punya ijazah,” ucapnya.

Menurutnya, kepemilikan ijazah menjadi syarat mutlak setidaknya sederajat dengan yang SMA.

“Bila dikaitkan dengan politik tadi sekaligus penegakan hukum nah kita sudah lakukan tiga kali, pengadilan Jakarta Pusat sekitar tahun 2001 menjelang 2022 tapi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kita dianggap tidak berwenang oleh pengadilan itu,” ungkap Eggi.

Tanggapan Taufiq

Muhammad Taufiq, salah satu pengacara yang tergabung dalam Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM) menanggapi terkait pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Joko Widodo.

Seperti diketahui, Taufik dan kawan-kawannya yang tergabung dalam Tim TIPU UGM menggugat Presiden RI ke-7 terkait ijazah ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

 Dimana sidang masih bergulir usai mediasi berakhir deadlock dan akan dilanjutkan pada 2 Juni 2025 mendatang.

Dihubungi via telepon, M Taufik menanggapi terkait keaslian ijazah Jokowi yang telah dibenarkan oleh pihak kepolisian.

“Saya juga sudah mengikuti tentang dihentikannya proses penyelidikan atas laporan Roy Suryo dan kawan-kawan atau TPUA tertanggal 9 Desember 2024. Bahwa mereka mengatakan ijazah Jokowi itu identik atau asli dengan pembandingnya,” ungkap Taufiq, Kamis (22/52025) malam.

Menurut Taufiq ada kejanggalan dalam penetapan tersebut.

“Pertama, sampai dengan diumumkannya bahwa ijazah pak Jokowi itu asli atau identik itu satu. Tidak pernah ditunjukkan ijazahnya. Jelas tidak mungkin karena ijazahnya dibilang pak Jokowi sudah ditarik kok,” lanjut dia.

 Menurut Taufiq, dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak mengenal penarikan barang bukti saat tengah dalam proses penyelidikan.

“Kedua, kejanggalan lain lagi. Proses ditariknya ijazah itu tidak dikenal di dalam KUHAP. Karena skenario dalam KUHAP itu ada tiga tentang barang bukti itu. Barang bukti kalau diperoleh dengan paksa itu namanya Berita Acara Penyitaan (BAP). Bisa menggunakan penetapan pengadilan dan bisa juga polisi datang dan tertangkap tangan,” kata dia.

“Skenario penyerahan barang bukti itu ada juga penyerahan sukarela, artinya korban melapor karena merasa dirugikan dia laporkan ijazah dalam hal ini karena pencemaran nama baik,” lanjutnya.

Menurut Taufiq, perkara hukum bukan hanya soal barang bukti seperti ijazah Jokowi yang diperiksa oleh Laboratorium Forensik Mabes Polri saja.

“Ketiga bisa juga karena perkaranya masih penyelidikan, namanya menitipkan barang bukti dan itu tidak terjadi karena tidak dijelaskan tiba-tiba ijazah disampaikan terus pak Jokowi sudah yakin, kasihan kelanjutannya kasihan kepada orang-orang itu nanti kalau perkaranya berjalan,” tegasnya.

Lebih lanjut, dalam KUHAP disebut Taufiq bahwa barang bukti hanyalah salah satu unsur di dalam persidangan yang nantinya bisa menentukan putusan.

Namun ada alat bukti lain di persidangan yang kedudukannya setara dengan barang bukti termasuk ijazah Jokowi yang telah dinyatakan keasliannya oleh Bareskrim Mabes Polri.

“Sekarang kita ke substansi, pertama berapa ratus dokumen yang disampaikan oleh forensik Mabes Polri itu namanya barang bukti. Barang bukti nanti menjadi alat bukti kalau barang buktinya banyak dan semua pembuktiannya adalah alat bukti dan bisa dibaca pasal 184 ayat 1 KUHAP bahwa bukti itu antara lain, laboratorium forensik, kemudian keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan petunjuk,” urainya.

Taufiq pun merasa tak dirugikan atas pernyataan Bareskrim Mabes Polri mengenai keaslian ijazah Jokowi.

Hal itu karena dalam gugatan yang ia layangkan ke PN Solo, yang menjadi fokus utama gugatan bukan hanya soal keaslian ijazah Jokowi.

Ada banyak aspek yang disebut Taufiq, ia tuangkan ke dalam pokok gugatan.

“Kalau itu nanti dijadikan bukti, satu itu menguntungkan tergugat tentunya, tergugat mengatakan bahwa perkara ini dihentikan. Tetapi kan ruangnya berbeda, pertama. Dan kedua gugatan saya PMH (Pokok Masalah Hukum) kan belum pada tahu apa isinya, makanya saya sengaja menyembunyikan gugatan saya. Satu-satunya tidak hanya tentang ijazah tapi tentang banyak yang lain seperti stainbook, data sekolah, data kuliah, dokumen persyaratan mendaftarkan sebagai calon wali kota dan sebagainya dan juga catatan kalau seseorang duduk di bangku sekolah,” imbuhnya.

Kedudukan barang bukti seperti ijazah Jokowi yang telah dinyatakan asli tersebut ditegaskan Taufiq setara dengan alat bukti lain dalam persidangan.

“Jadi itu bukan satu-satunya bukti, segitu banyak ratusan dokumen itu namanya barang bukti. Dan nanti kalau naik ke persidangan namanya alat bukti. Alat bukti itu kalau seratus lembar tapi kalau isinya sama ya kedudukannya 1,’ pungkasnya.

Desak Jokowi tunjukkan ijazah

Sebelumnya, Muhammad Taufiq melempar tantangan terbuka kepada Jokowi terkait ijazah.

Taufiq merupakan salah satu pengacara yang turut menggugat keabsahan ijazah Jokowi ke Pengadilan Negeri Solo.

Taufiq meminta Jokowi menunjukkan ijazah asli di persidangan.

Jika terbukti sah, Taufiq berjanji akan mencabut seluruh gugatan soal dugaan ijazah palsu yang kini mengguncang publik.

“Jika beliau memperlihatkan ijazah yang asli dan sah, maka saya akan mencabut semua gugatan,” kata Taufiq saat berbincang dalam Podcast Tribun Solo, Senin (21/4/2025).

Taufiq mengklaim memiliki bukti pembanding berupa ijazah asli dari siswa satu angkatan dengan Jokowi.

Menurutnya, dalam ijazah tersebut tidak tercantum nama SMA 6, melainkan Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan (SMPP).

Atas kejanggalan itu, ia membentuk sebuah tim bernama TIPU UGM atau Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gak Punya Malu dan secara resmi mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo.

Taufiq juga menyebut, pihaknya tidak menemukan salinan ijazah di partai tempat Jokowi bernaung, namun hanya ada di KPU.

Menurutnya, hal ini janggal mengingat ijazah asli seharusnya berada di tangan pribadi

“Pencalonan dilakukan secara tidak fair atau ada manipulasi dengan pemalsuan, berarti ini tindakan melawan hukum,” ujarnya.

Mengacu pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Taufiq menilai Jokowi sebagai pejabat negara seharusnya bersedia membuka dokumen pendidikan kepada masyarakat.

“Mempublikasikan itu wajib ketika masyarakat membutuhkan informasi. Tapi sejauh ini tidak ada,” tambahnya.

Kepala Sekolah SMAN 6 Solo, Munarso, menjelaskan bahwa saat Jokowi bersekolah, institusinya masih bernama SMPP (Sekolah Menengah Persiapan Pembangunan), yang merupakan pengembangan dari SMA 5 Solo.

“Sekolah ini berdiri bagian dari SMA 5. Kemudian untuk menambah kuota biar anak Solo bisa sekolah, SMA 5 menginisiasi sekolah baru. Mendapatkan pengesahan dari kementerian namanya SMPP,” jelas Munarso.

Jokowi diketahui masuk pada tahun 1977 dan lulus pada 1979.

Saat itu, terjadi transisi nama dari SMPP menjadi SMA VI (angka Romawi), sebelum resmi berganti menjadi SMAN 6 Surakarta pada 1985.

“Di stempel pun masih SMPP dalam kurung SMA VI. Tahun 1985 pengesahan SMA 6,” tambahnya.

Ketegangan semakin memanas ketika sekelompok massa mendatangi kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (16/4/2025).

Mereka menuntut agar mantan Presiden itu menunjukkan ijazah aslinya, namun Jokowi menolak.

Untuk diketahui, Taufiq menggugat empat pihak, yakni Jokowi, KPU Surakarta, SMAN 6, dan UGM, terkait keabsahan ijazah SMA dan sarjana Jokowi.

Ia menilai Jokowi tidak terdaftar di SMAN 6, melainkan di SMPP.

Taufiq meminta majelis hakim untuk memerintahkan Jokowi menunjukkan ijazah asli, dan jika tidak, ia menuntut pengadilan menyatakan ijazah tersebut tidak sah.

Sebelumnya, tudingan soal ijazah palsu Jokowi ini muncul lagi setelah mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Hasiholan Sianipar, mengaku menyangsikan keaslian ijazah dan skripsi Jokowi.

Lantas, apa alasan Rismon masih menyebut ijazah Jokowi sebagai lulusan UGM itu palsu?

Pertama, alasan Rismon mengatakan demikian karena lembar pengesahan dan sampul skripsi menggunakan font Times New Roman.

Pada saat itu menurutnya belum ada pada era tahun 1980-an hingga 1990-an.

Sampul dan lembar pengesahan skripsi Jokowi saat itu dicetak di percetakan, tetapi seluruh isi tulisan skripsinya setebal 91 halaman tersebut masih menggunakan mesin ketik.

Kedua, berkaitan nomor seri ijazah Jokowi yang dianggap berbeda atau tidak menggunakan klaster dan hanya angka saja.

Ketiga, dari pihak Jokowi sampai sekarang juga belum pernah menunjukkan ijazah asli tersebut kepada publik, apalagi semenjak isu ini mencuat.

Meskipun demikian, tim kuasa hukum Jokowi hingga sekarang tetap tidak ingin menunjukkan ijazah Jokowi tersebut.

Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menegaskan pihak yang harus membuktikan adalah pihak yang menyebar ijazah tersebut palsu.

Dia mengatakan tim kuasa hukum hanya akan menunjukkan ijazah asli Jokowi jika memang diminta secara hukum.

“Kami tidak akan menunjukkan ijazah asli Pak Jokowi, kecuali berdasarkan hukum dan dimintakan oleh pihak-pihak yang berwenang seperti pengadilan dan sebagainya.”

“Itu pasti kami akan taat dan kami tunjukkan. Tapi jika tidak, untuk apa kami tunjukkan?” ucap Yakup, di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (14/4/2025).

Tentang hal ini, rumah Jokowi di Solo, Jawa Tengah, bahkan sampai didatangi sekelompok orang pada Rabu (16/4/2025), menuntut agar eks presiden itu menunjukkan ijazah aslinya secara langsung.

Rombongan ini dipimpin oleh Rizal Fadillah, Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA).

Setidaknya, ada empat orang dari rombongan tersebut yang diterima langsung oleh Jokowi di dalam rumah.

Dalam pertemuan itu, Jokowi menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki kewajiban untuk memperlihatkan ijazah kepada pihak yang tidak berwenang.

“Alhamdulillah tadi saya terima mereka di dalam rumah. Saya menghormati silaturahmi.”

“Namun, soal permintaan mereka agar saya menunjukkan ijazah asli, saya sampaikan bahwa saya tidak punya kewajiban untuk itu. Mereka pun tidak memiliki kewenangan untuk meminta,” jelas Jokowi.

Ia juga menegaskan bahwa status kelulusannya dari Universitas Gadjah Mada sudah dijelaskan secara terbuka oleh pihak kampus.

“UGM sudah memberikan penjelasan yang sangat gamblang, bahwa saya lulus secara sah dari Fakultas Kehutanan,” tegasnya.

Pihak UGM pun sudah turut memastikan bahwa ijazah Jokowi asli dan sesuai dengan fakta di lapangan setelah Jokowi menempuh pendidikan di Fakultas Kehutanan UGM.

Awalnya sejumlah orang yang tergabung dalam TPUA mendatangi Fakultas Kehutanan UGM untuk meminta klarifikasi, Selasa (15/4/2025).

Wakil Rektor Bidang Pendidikan dan Pengajaran UGM, Wening Udasmoro mengungkapkan bahwa pihaknya telah bertemu tiga perwakilan TPUA, yaitu Roy Suryo, Rismon, dan dokter Tifa.

“Kami sebetulnya memberikan ruang 5 orang, tapi tadi yang hadir 3 orang untuk menemui kami,” kata Wening, Selasa, dikutip dari Wartakotalive.com.

Dalam hal ini, Wening menegaskan UGM adalah institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik.

“Kami UGM ini adalah lembaga institusi pendidikan yang selalu mematuhi peraturan akademik, mulai ketika mahasiswa hadir di kampus ini dengan segala macam dokumen sampai di akhir,” kata dia.

Wening menjelaskan Jokowi tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM dan telah menyelesaikan studinya.

Dia mengatakan UGM memiliki bukti-bukti terkait hal tersebut, mulai dari surat-surat hingga dokumennya.

“Dalam kapasitas kami UGM, memberikan informasi bahwa Joko Widodo itu tercatat dari awal sampai akhir melakukan tridharma perguruan tinggi di Universitas Gadjah Mada.”

“Dan kami memiliki bukti-bukti, surat-surat, dokumen-dokumen yang ada di Fakultas Kehutanan,” ungkapnya.

Selain itu, kata Wening, UGM memiliki dokumen lengkap yang mencakup ijazah SMA saat mendaftar hingga ujian skripsi Joko Widodo.

“Misalnya kami memiliki ijazah STTB waktu SMA, kemudian dokumen-dokumen lain, termasuk proses verbal ketika ujian skripsi. Dan kami tadi juga membawa skripsi beliau,” tuturnya.

Wening mengatakan bahwa teman-teman seangkatan Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM juga hadir dalam audiensi tersebut dengan membawa serta ijazah dan foto-foto saat wisuda.

“Kebetulan banyak sekali yang hadir, satu angkatan. Terutama yang wisudanya bersamaan itu pada hadir dan mereka juga membawa skripsi-skripsi yang juga dilihat oleh beliau-beliau.”

“Plus tadi juga mereka membawa foto-foto dokumen-dokumen,” ungkap dia.

Dalam konteks ini, Wening menegaskan bahwa UGM tidak berada di posisi membela siapapun, melainkan hanya menjelaskan berdasarkan dokumen yang ada.

“Menjelaskan sebagai sebuah lembaga yang memiliki dokumen, ini mahasiswa kami dulu atau tidak? Dan lulus atau tidak? Itu sudah kami jelaskan dan Joko Widodo itu lulus pada 5 November 1985, sesuai dengan catatan di dokumen Fakultas Kehutanan,” tuturnya.

Wening pun menegaskan UGM tidak akan terlibat dalam polemik yang terjadi, terutama di media sosial.

“Kita tidak akan masuk ke dalam polemik, terutama polemik di sosial media. Dasar kami bukan interpretasi pada apa yang disampaikan orang satu ke orang lain, tapi dasar kami adalah data yang kami punya,” katanya

(NS/WKL)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini