spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Politisi PDIP Ini, Mundur dari Komisaris Bank Syariah Mandiri

KNews.id- Muhammad Kapitra Ampera mengumumkan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Independen PT Bank Syariah Mandiri (BSM). Jabatannya kini diisi Suyanto yang ditunjuk oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kapitra Ampera memberikan keterangan. Menurutnya, ia sengaja mundur dari jabatan dewan komisaris sebab merasa jabatannya tak banyak memberi manfaat kepada masyarakat banyak.

“Saya menjauh dari kekuasaan dan berhenti dari komisaris BSM karena tidak ada yang bisa dibuat bagi umat dan ternyata situasinya tidak seperti yang ada di dalam pikiran saya,” ujar Kapitra Ampera.

- Advertisement -

Ia mengaku kesulitan mencapai idealismenya terhadap perusahaan tersebut sebab banyaknya kepentingan di mana-mana.

“Terlalu sulit kita untuk mencapai keidealan berbangsa dan bernegara, terlalu banyak interests (kepentingan) dari bermacam manusia,” sambungnya.

Ia pun berpesan agar Presiden, Joko Widodo (Jokowi) bisa tetap kuat memimpin negara agar Indonesia menjadi negara maju.

“Saya berharap pak Jokowi kuat dengan segala hal ini, dia orang yang bersungguh-sungguh untuk bangsa ini maju, tetapi dia tidak bisa kerja sendiri,” pungkasnya.

Untuk diketahui, selain Suyanto, BSM juga mengangkat Arief Rosyid sebagai Komisaris Independen menggantikan Aquarius Rudianto. Pengangkatan keduanya dibuat berdasarkan surat Menteri Badan Usaha Milik Negara RI NOMOR sr-137/MBU/02/2020 perihal Persetujuan Komisaris Utama dan Direktur Utama Anak Perusahaan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. tanggal 26 Februari 2020.

Lalu, BSM juga kembali mengangkat M. Arifin Firdaus sebagai komisaris yang sebelumnya juga menjabat jabatan yang sama. Pengangkatan tersebut dibuat berdasarkan surat Komisaris Bank Mandiri nomor KOM/042/2020 perihal Persetujuan Pengangkatan Wakil Perseroan sebagai Dewan Komisaris dan Direksi Perusahaan Anak PT Bank Mandiri Tbk. tanggal 30 Maret 2020.

Pengangkatan itu akan ditindaklanjuti melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan mempertimbangkan ketentuan dan peraturan yang berlaku. (Ikhsan&DBS)

- Advertisement -

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini