spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Politikus Golkar Menyebut Perpanjangan Masa Jabatan Presiden Melalui Mekanisme Konstitusi!

KNews.id- Memperpanjang jabatan presiden melalui mekanisme konstitusi dengan melakukan amandemen pasal di dalam UUD 45 terkait masa jabatan presiden.

“Semua bisa diubah, asal melalui mekanisme konstitusi,” kata Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Melchias Markus Mekeng beberapa waktu yang lalu.

- Advertisement -

Ia menjelaskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden merupakan keinginan masyarakat yang disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto, dan anggota DPR Fraksi Partai Golkar. Namun tidak dijelaskan secara rinci masyarakat yang dimaksud itu.

Menurut dia, Partai Golkar sebagai partai politik yang memperjuangkan aspirasi masyarakat, maka partai politik harus merespon permintaan itu.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini