spot_img

Polisi Temukan 30 Kilogram Ganja di Tanjung Priok, Jakarta Utara

KNews.id – Jakarta – Polisi menetapkan satu orang inisial B sebagai daftar pencarian orang (DPO) atas kasus temuan 30 kilogram narkoba jenis ganja. Nama B diungkap usai Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan kaki-tangan berinisial R (43) dan AF (43) di pinggir jalan kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Rabu 17 Juli 2024 sekira pukul 17.30 WIB.

“(Mereka) mengaku mendapatkan barang dari seseorang yang bernama B (DPO),” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).

- Advertisement -

Ade Ary menerangkan, sindikat ini berhasil diungkap usai menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa ada pengiriman paket dari Medan ke Jakarta melalui ekspedisi Indah Kargo. Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dibawah pimpinan AKBP Malvino E. Yusticia berkoordinasi dengan pihak ekspedisi hingga akhirnya berhasil dua orang atas nama R dan AF.

Ade Ary mengatakan, penyidik menggeledah box kontainer. Alhasil ditemukan barang bukti narkoba berisi 30 paket ganja dengan berat bruto 30 kilogram. “Didapatkan ganja tersebut di dalam box kontainer,” ucap dia.

- Advertisement -

Guna kepentingan penyidikan, dua orang pelaku dibawa ke Polda Metro Jaya. Mereka berdua dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 111 ayat (2) Undang -Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” tandas dia.

(NS/Lptn6)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini