spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

Polisi Jemput Paksa Edy Mulyadi? Bareskrim: Jangan Keliru ya, Ada Surat Perintahnya!

KNews.id- Bareskrim Polri menindaklanjuti Edy Mulyadi yang mangkir dari panggilan pertama pemeriksaan perkara dugaan ujaran kebencian soal ‘tempat jin buang anak’ saat kritik Ibu Kota Negara. Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri langsung mengirimkan surat panggilan kedua untuk Edy Mulyadi. Pada surat panggilan kedua ini, penyidik Bareskrim sudah menyertakan surat perintah membawa terhadap Edy Mulyadi.

Namun Bareskrim Polri membantah surat perintah membawa itu adalah upaya jemput paksa Edy Mulyadi pada Senin 31 Januari. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, surat perintah membawa yang disertakan pada surat panggilan kedua itu bukan upaya paksa. Mekanisme itu, kata Ramadhan, sudah sesuai dengan prosedur KUHAP kok.

- Advertisement -

“Kita tidak melakukan upaya paksa, jadi kita tidak melakukan penangkapan. Kita membawa, itu bahasanya, membawa untuk dilakukan pemeriksa jangan keliru ya,” ujar jenderal bintang satu itu dalam konferensi pers dikutip dari Instagram Divisi Humas Polri, Jumat 28 Januari.

Jadi penyidik sudah mengirimkan surat panggilan kedua untuk Edy per hari ini. Surat panggilan dan surat perintah membawa diterima oleh istri Edy. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan Edy pada Senin 31 Januari 2022.

- Advertisement -

“Kalau seandainya yang bersangkutan tidak hadir, maka kita jemput dan kita bawa ke Mabes. Senin kita akan menunggu, bila tidak hadir panggilan kedua, penyidik akan jemput dan membawa ke Bareskrim,” tegas Brigjen Ramadhan.

Sesuai KUHAP kok

- Advertisement -

Sebelumnya kuasa hukum Edy Mulyadi berdalih kliennya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat hari ini karena surat pemanggilan tidak sesuai KUHAP.

Yang dipersoalkan kubu Edy, adalah waktu pemanggilan dengan surat panggilan kok berjarak dua hari. Harusnya, dalih kuasa hukum Edy, dari surat yang diterima dan pemanggilan harusnya jeda tiga hari dong. Nah soal alasan kuasa hukum Edy, Bareskrim Polri menegaskan surat panggilan pertama dan kedua itu sudah sesuai KUHAP.

Brigjen Ramadhan mengatakan, bila alasan yang bersangkuatan masalah waktu, jelas diatur dalam Pasal 112 ayat 1 KUHAP, yang mana diatur ‘penyidik yang memeriksa dengan menyebutkan alasan penggilan yang jelas berwenang panggil tersangka yang dianggap perlu, dengan surat panggilan yang salah satunya dengan perhatikan tenggang waktu yang wajar, antara diterimanya panggilan dan hari seorang itu harus memenuhi penggilan tersebut’.

“Jadi dua hari panggilan pada Rabu, untuk datang (hari ini) adalah hal yang wajar. Tidak disebutkan tiga hari. sedang yang dimaksud 3 hari itu sidang di pengadilan, sedangkan kita tahap penyidikan,” jelasnya. (AHM/hop)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini