spot_img

Polda Metro Periksa 4 Orang Saksi Kasus Tudingan Ijazah Jokowi

KNews.id – Jakarta, Polda Metro Jaya memeriksa empat orang saksi buntut pelaporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) perihal tudingan ijazah palsu. Namun dari empat orang yang diperiksa, satu tak hadir karena mengalami kecelakan.

“Jadi yang dipanggil itu ada empat orang, yang pertama Rizal Fadillah, kemudian kedua Damai Hari Lubis, yang ketiga adalah Ibu Kurnia, yang keempat adalah Rustam Effendi,” ucap Juru Bicara Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), Rahmat Himran di Dirkrimum Polda Metro, Kamis (8/5/2025).

- Advertisement -

Rahmat menjelaskan saksi yang tak hadir dalam undangan pemanggilan ini ialah Wakil Ketua TPUA, Rizal Fadillah. Dia menyebut Rizal mengalami kecelakaan dalam perjalanannya menuju Bandung.

“Dikarenakan Rizal Fadillah pasca memberikan keterangan di Mabes Polri di dua hari kemarin, itu pulang ke Bandung ditabrak oleh motor,” tuturnya. Kini ketiga saksi ini telah menjalani pemeriksaan di Dirkrimum Polda Metro Jaya.

- Advertisement -

Namun dirinya belum mengetahui materi apa yang ditanyakan penyidik terhadap ketiga orang tersebut. “Tadi jam 09.00 Wib, kita sudah mulai dipanggil ke dalam, dan sudah mulai di-BAP dan sampai sekarang masih sementara berlanjut,” tuturnya.

Sebelumnya, Jokowi melaporkan lima orang berinisial berinisial RS, ES, RS, T dan K terkait tuduhan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya. Mereka dilaporkan atas pasal fitnah hingga pencemaran nama baik.

“Jadi pasal yang kita duga dilakukan itu ada 310, 311 KUHP, ada juga beberapa pasal di Undang-Undang ITE, antara lain Pasal 27A, 32 dan juga Pasal 35 Undang-Undang ITE. Itu semua sudah disampaikan,” kata Kuasa Hukum Jokowi, Yakup Hasibuan di Mapolda Metro Jaya Rabu (30/4/2025).

Kuasa Hukum Jokowi lainnya, Rivai Kusumanegara menjelaskan detail pasal yang diadukan. Pasal tersebut terkait fitnah dan penyebaran nama baik di media elektronik.

“Pasal 311 itu adalah tindak pidana fitnah dan/atau pencemaran nama baik. Sedangkan di Padal 35, 32, dan 27A itu sama juga pencemaran nama baik, tapi yang dilakukan dengan rekayasa teknologi. Baik mengurang, menambah, melakukan rekayasa terhadap teknologi dan itu kita jadikan juncto,” jelas dia.

Jokowi menilai bahwa tudingan terkait ijazah palsu masalah ringan. Meski demikian, menurutnya hal tersebut perlu di bawa ke ranah hukum agar jelas dan gamblang.

- Advertisement -

(FHD/Snd)

Berita Lainnya

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti
- Advertisement -spot_img

Terkini