Sabtu, September 30, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

POJK Bursa Karbon Resmi Terbit, Ini Rincian Aturannya

by Hasan
26/08/2023 11:00 AM
in Headline, Peristiwa
A A
Cooling towers release water vapor at the Jaenschwalde lignite-fired power station in Jaenschwalde, Germany, on Thursday, Oct. 28, 2021. The G-20 is meeting in Rome this weekend right before COP26 in Glasgow, the United Nations gathering that aims to set specific goals to wean nations off coal and other noxious substances for good. Photographer: Krisztian Bocsi/Bloomberg

Cooling towers release water vapor at the Jaenschwalde lignite-fired power station in Jaenschwalde, Germany, on Thursday, Oct. 28, 2021. The G-20 is meeting in Rome this weekend right before COP26 in Glasgow, the United Nations gathering that aims to set specific goals to wean nations off coal and other noxious substances for good. Photographer: Krisztian Bocsi/Bloomberg

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada hari ini (23/8) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang akan menjadi pedoman dan acuan Perdagangan Karbon melalui Bursa Karbon yang dilaksanakan oleh penyelenggara pasar.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa, menyatakan bahwa POJK ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk mendukung Pemerintah dalam melaksanakan program pengendalian perubahan iklim.

“Melalui pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK), sejalan dengan komitmen Paris Agreeement, serta mempersiapkan perangkat hukum domestik dalam pencapaian target emisi GRK tersebut,” ucap Aman dalam keterangan resmi di Jakarta, 23 Agustus 2023.

Baca juga:

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

Indonesia Sudah Di Kuasai Etnis Cina – PKI Akan Bangkit Kembali

Dalam POJK Bursa Karbon tersebut, OJK telah mengatur 10 substansi yang di antaranya adalah:

1. Unit karbon yang diperdagangkan melalui bursa karbon adalah efek serta wajib terlebih dahulu terdaftar di Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) dan penyelenggara bursa karbon.

2. Pihak yang dapat menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai bursa karbon merupakan penyelenggara pasar yang telah memiliki izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK.

3. Penyelenggara bursa karbon dapat melakukan kegiatan lain serta mengembangkan produk berbasis unit karbon setelah memperoleh persetujuan OJK.

4. Penyelenggaraan perdagangan karbon melalui bursa karbon wajib diselenggarakan secara teratur, wajar, dan efisien.

5. Penyelenggara bursa karbon wajib memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp100 miliar, serta dilarang berasal dari pinjaman.

6. Pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris penyelenggara bursa karbon wajib memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh OJK serta wajib melalui penilaian kemampuan dan kepatutan.

7. OJK melakukan pengawasan terhadap perdagangan karbon melalui bursa karbon yang antara lain meliputi pengawasan, penyelenggara bursa karbon, infrastruktur pasar pendukung perdagangan karbon, pengguna jasa, transaksi dan penyelesaian transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, pihak, produk, dan/atau kegiatan yang berkaitan dengan perdagangan karbon.

8. Dalam melakukan kegiatan usahanya, penyelenggara bursa karbon diijinkan menyusun peraturan dan peraturan penyelenggara bursa karbon beserta perubahannya, mulai berlaku setelah mendapat persetujuan OJK.

9. Setiap perubahan anggaran dasar penyelenggara bursa karbon wajib memperoleh persetujuan OJK sebelum diberitahukan atau diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia untuk memperoleh persetujuan.

10. Rencana kerja dan anggaran tahunan penyelenggara bursa karbon wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan OJK sebelum berlaku.

Adapun tersedianya dasar hukum terkait persyaratan dan tata cara perizinan perdagangan karbon melalui bursa karbon diharapkan dapat menjadi landasan perdagangan karbon melalui bursa karbon bagi Instansi terkait, penyelenggara bursa karbon, pelaku usaha, pengguna jasa penyelenggara bursa karbon, dan pihak terkait lainnya. (Zs/IN)

Berita Terkait

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop
Emiten

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

29/09/2023 10:00 PM
Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG
Asuransi

Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

29/09/2023 9:00 PM
Kajian merah putih adalah hasil pemikiran mahasiswa
Headline

Indonesia Sudah Di Kuasai Etnis Cina – PKI Akan Bangkit Kembali

29/09/2023 8:20 PM

Discussion about this post

Recent News

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

29/09/2023 10:00 PM
Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

29/09/2023 9:00 PM
Kajian merah putih adalah hasil pemikiran mahasiswa

Indonesia Sudah Di Kuasai Etnis Cina – PKI Akan Bangkit Kembali

29/09/2023 8:20 PM
Bareskrim Jangan Ulangi Pola Sidik Rocky Dengan Pola Sidik Gusnur

Penguasa mengurus persoalan rakyat, karena rakyat yang memiliki penguasa.

29/09/2023 8:10 PM
XL Axiata Ramal Trafik Layanan Data Bakal Naik 30 Persen Sepanjang Ramadan

Komisaris XL Axiata David Robert Dean Resign

29/09/2023 8:00 PM
Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya Semakin Tumbuh, Pemberdayaan Desa BRILian BRI di Lereng Gunung Panjang Bogor

Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya Semakin Tumbuh, Pemberdayaan Desa BRILian BRI di Lereng Gunung Panjang Bogor

29/09/2023 7:58 PM
Kaesang Langsung Jadi Ketua Umum Usai Gabung PSI

Kaesang Langsung Jadi Ketua Umum Usai Gabung PSI

29/09/2023 7:40 PM
Kutuk Penggunaan Kekerasan di Rempang, Pusham UII : Perusakan Lingkungan Harusnya Jadi Musuh Bersama

Kutuk Penggunaan Kekerasan di Rempang, Pusham UII : Perusakan Lingkungan Harusnya Jadi Musuh Bersama

29/09/2023 7:18 PM
Minta TikTok Shop Ditutup, Mendag Beri Waktu Seminggu

Minta TikTok Shop Ditutup, Mendag Beri Waktu Seminggu

29/09/2023 7:15 PM
Kaesang Pimpin Rombongan PSI Silaturahmi ke Markas Bara JP Sore ini

Kaesang Pimpin Rombongan PSI Silaturahmi ke Markas Bara JP Sore ini

29/09/2023 7:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id