KNews.id – Kabar gembira untuk PNS bahwa BKN telah perpanjang aturan mengenai batas usia pensiun.
Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya batas usia pensiun PNS ialah 56 tahun, namun kini diubah oleh BKN. BKN menetapkan batas usia pensiun PNS terendah bukan lagi 56 tahun.
Aturan batas usia pensiun PNS juga disahkan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional, maka akan dipensiunkan di usia 58 tahun.
3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun sekaligus yang tertinggi bagi fungsional ahli utama.
PNS yang sudah pensiun tak perlu risau, sebab akan banyak terima manfaat yang akan diberikan oleh Taspen.