PNS SUJUD SYUKUR, BKN Resmi Perpanjang Aturan Batas Usia Pensiun, ASN Dipensiunkan Hingga Usia Segini

86
Advertisement

KNews.id – Kabar gembira untuk PNS bahwa BKN telah perpanjang aturan mengenai batas usia pensiun.

Sebagaimana diketahui bahwa sebelumnya batas usia pensiun PNS ialah 56 tahun, namun kini diubah oleh BKN. BKN menetapkan batas usia pensiun PNS terendah bukan lagi 56 tahun.

Advertisement

Sehingga, batas usia pensiun PNS akan disesuaikan dengan jabatan yang diemban.

Aturan batas usia pensiun PNS juga disahkan di dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Batas usia pensiun yang ditetapkan dan berlaku hingga saat ini ialah:

1. PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, hingga jabatan fungsional, maka akan dipensiunkan di usia 58 tahun.

2. 60 tahun merupakan batas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional ahli madya.

3. Batas usia pensiun PNS 65 tahun sekaligus yang tertinggi bagi fungsional ahli utama.

PNS yang sudah pensiun tak perlu risau, sebab akan banyak terima manfaat yang akan diberikan oleh Taspen.

Demikian informasi mengenai batas usia pensiun PNS yang telah ditetapkan dan berlaku saat ini. (Zs/KP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini