spot_img
Kamis, Mei 2, 2024
spot_img

PNS Ketar Ketir, Pemerintah Rencana Hapus Tukin ASN, tapi Kemenkeu Sudah Tetapkan 3 Tunjangan Ini Sesuai PMK

KNews.id – PNS dibuat ketar ketir dengan rencana pemerintah menghapus tukin bagi ASN. Tapi ternyata Kemenkeu sudah menetapkan 3 tunjangan ini sesuai dengan PMK.

Dengan dihapusnya tukin ASN, maka bagaimana skema penggajian untuk PNS? Lalu akankah tunjangan yang telah ditetapkan Kemenkeu dalam PMK juga akan dihapus?

- Advertisement -

Wacana penghapusan tukin ASN disampaikan oleh Bogat Widyatmoko selaku Deputi Bidang Politik, Hukum, Pertahanan dan Keamanan Bappenas RI. kabar itu tentu membuat PNS khawatir.

Penghapusan tukin ASN artinya pengurangan tunjangan. Lalu, akankah nominal yang diterima PNS setiap bulan dari gaji bulanan juga akan berkurang?

- Advertisement -

Bogat menyampaikan wacana tersebut pada Focus Group Discussion Rancangan Awal RPJPN 2025-2045 bersama dengan pelaku usaha, tanggal 30 Mei 2023 lalu.

Pemerintah berencana akan melakukan perombakan sistem gaji aparatur sipil negara.

- Advertisement -

Hal itu disebut sebagai salah satu upaya super prioritas tata kelola kepemerintahan pada RPJPN 2025-2045.

“Transformasi tata kelola kepemerintahan terutama penegakan hukum pemberantasan korupsi dan manajemen ASN, terutama penerapan single salary dan pensiunan,” ujar Bogat.

Namun, di sisi lain Kemenkeu sudah menetapkan 2 tunjangan bagi PNS melalui PMK nomor 49 tahun 2023.

Membahas tentang Standar Biaya Masukan tahun anggaran 2024, di dalamnya Menkeu sudah menetapkan pula besaran tambahan dana untuk pegawai negeri sipil.

Tambahan yang dimaksud dalam PMK tersebut adalah anggaran uang makan, uang lembur serta uang makan lembur.

Besarannya adalah:

1. Uang makan:

a. Golongan I dan II: Rp35.000/hari
b. Golongan III: Rp37.000/hari
C. Golongan IV: Rp41.000/hari

2. Uang lembur:

a. Golongan I: Rp18.000/jam
b. Golongan II: Rp24.000/jam
c. Golongan III: Rp30.000/jam
d. Golongan IV: Rp36.000/jam

3. Uang makan lembur:

a. Golongan I dan II: Rp35.000/hari
b. Golongan III: Rp37.000/hari
C. Golongan IV: Rp41.000/hari. (RZ/KP)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini