spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Pinjam KUR BSI Plafon Rp 500 Juta Tanpa Bunga, Catat Syaratnya

KNews.id- Ada Kabar baik bagi masyarakat yang butuh modal usaha. Catat bagi yang berkeinginan menggunakan Bank Syariah Indonesia, BSI hadir sekarang sebagai salah satu soalusi yang juga turut menawarkan Kredit Usaha Rakyar (KUR) Kepada para pelaku UMKM.

Bahkan BSI memberikan pinjaman kebutuhan modal kerja dan investasi dengan plafon sampai dengan Rp 500 juta dengan kemudahan untuk seluruh pelaku UMKM.

- Advertisement -

Enaknya lagi, lewat BSI para pelaku UMKM bisa saja mendapat pinjaman tanpa Bunga.

Bank Syariah Indonesia sebagian besar penyalur KUR merupakan lemabaga keuangan tradisonal yang menggunakan suku bunga dalam perjanjian peminjaman.

- Advertisement -

Catat, berikut persyaratan KUR BSI:

1. Merupakan warga negara Indonesia (WNI)

- Advertisement -

2. Minimal berusia 21 tahun dan sudah menikah, maksimal 65 tahun saat jatuh tempo pembiayaan.

3. Memiliki usaha aktif yang setidaknya sudah berjalan selama 6 bulan

4. Memiliki surat keterangan usaha atau SIUP

5. Memiliki NPWP untuk pengajuan pinjaman diatas 50 Juta.

6. Memiliki dokumen jaminan atau aganan yang sesuai dengan plafon pembiayaan yang diajukan (BPKB Kendaraan bermotor, SHM, SHGB, AJB/Letter C atau Cash Collatera)

7. Memiliki dokumen pendukung seperti fotokopi KTP suami istri, fotokopi kartu keluarga, buku nikah, dan pas foto ukuran 4×6

KUR BSI memiliki 3 jenis program KUR yaitu,

• KUR Kecil yang pembiayaan modal kerja dan investasi bagi UMKM memiliki limit yang besar dari range 50 hingga 500 juta.

• Kemudian KUR Mikro, KUR ini diperuntukkan modal kerja dengan maksimum pengajuan adalah Rp 10 juta tanpa biaya admin.

• Terakhir adalah KUR Mikro BSI yaitu pengajuan dengan limit diatas Rp 10 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Pengajuan KUR BSI sendiri dapat dilakukan secara online maupun mengunjungi langsung cabang terdekat, nantinya para nasabah akan diarahkan untuk memenuhi semua persyaratan dan ketentuan, dan verivfikasi oleh Bank akan dilakukan sekiranya pemngajuan nasabah diterima. (RZ/DSY)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini