KNews.id – Jakarta – Pemerintah dan DPR disebut telah menyepakati pemilihan ulang kepala daerah imbas kemenangan kotak kosong akan digelar pada 27 Agustus 2025.
Wakil Menteri dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengatakan keputusan itu telah disepakati dalam rapat kerja antara pemerintah, DPR, dan pihak penyelenggara pemilu pada 4 Desember.
“Berdasarkan hasil raker dan RDP dengan Komisi II DPR RI, kita sepakati Pilkada ulang diselenggarakan 27 Agustus. Tentu kita pastikan lagi untuk aspek teknis terkait dengan pendanaannya tadi,” kata Bima dalam rapat di Komite I DPD, Selasa (10/12).
Bima mencatat total ada 37 daerah selama pelaksanaan Pilkada 27 November lalu yang menyuguhkan calon tunggal melawan kotak kosong. Jumlah itu terdiri dari satu provinsi, 31 kabupaten, dan lima kota.
Hasilnya, ada kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang akan menggelar pilkada ulang pada 27 Agustus 2025 imbas kemenangan kotak kosong.
“Kami laporkan, ini ada daerah yang tadi. Ada Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka yang dimenangkan oleh kotak kosong,” katanya.
Hasil penghitungan KPU, pasangan calon petahana di Pangkalpinang, Maulana-Masgus kalah usai memperoleh 42,02 persen berbanding 57,98 persen milik kotak kosong. Sedangkan di Bangka, pasangan petahana Mulkan Mahardian kalah usai memperoleh 42,75 persen berbanding 57,25 persen.