spot_img
Jumat, Maret 29, 2024
spot_img

Pilkada DKI 2024, Ahok Ingin Maju Lagi? Mujahid 212: Umat Islam Waspadalah!

KNews – Pilkada DKI 2024 Ahok ingin maju lagi? Mujahid 212: umat Islam waspadalah! Adanya rumor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan maju di Pilkada DKI 2024 dengan dukungan partai politik besar dan dibiayai para cukong.

“Adanya rumor yang cukup santer menyebutkan, ada promosi jabatan kepada Ahok dari sebuah partai besar yang siap sedia mengusung Ahok untuk Bakal Cagub DKI di 2024,” kata aktivis Mujahid 212 Damai Hari Lubis kepada redaksi www.suaranasional.com, Rabu (11/5/2022).

- Advertisement -

Dalam menghadapi Ahok, kata Damai, partai politik berbasis Islam maupun nasionalis religius harus menyiapkan calon Gubernur DKI yang bisa bersaing dengan mantan terpidana penista agama itu.

“Ahok diduga para cukong yang uangnya tidak berseri dan bisa membeli suara rakyat Jakarta,” ungkap Damai.

- Advertisement -

Menurut Damai, Ahok mempunyai catatan buruk saat menjadi Gubernur DKI Jakarta. “Terjadi penggusuran dan pelanggaran HAM,” jelasnya.

Ahok juga diduga terlibat dalam korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Ahok telah mengubah nomenklatur R-APBD 2014 tanpa persetujuan DPRD DKI, memanipulasi dokumen pendukung pembelian lahan dengan modus backdated, serta mengabaikan rekomendasi BPK.

- Advertisement -

“Berpotensi merugikan negara Rp 191 miliar. Hal ini melanggar Pasal 13 Undang-Undang No 2/2012 dan Pasal 2 Perpres No 71/2012, berpotensi tambahan kerugian negara Rp 400 miliar karena Kartini Muljadi hanya menerima Rp 355 miliar dari nilai kontrak sebesar Rp 755 miliar, sisanya digelapkan,” ungkapnya.

Sesuai audit BPK, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik pemda sendiri di Cengkareng Barat dari Toeti Noezlar Soekarno. Negara berpotensi dirugikan Rp 668 miliar.

Terjadi penyalahgunaan dana APBD yang melanggar UU No.20/2001 tentang Perubahan atas UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Dalam proses pembelian lahan terdapat pelanggaran gratifikasi oknum PNS Pemprov DKI Rp10 miliar, yang melanggar Pasal 12 UU No 20/2001. KPK telah berperan menetralisir kasus dengan memeroses dan menerima pengembalian gratifikasi Rp 10 miliar, namun menghentikan kasus korupsinya sendiri, Rp 668 miliar,” pungkasnya. (RKZ/sn)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini