spot_img
Jumat, April 19, 2024
spot_img

PGN Menempuh Upaya Hukum Menghadapi Sengketa Pajak Rp3,06 T

KNews.id- PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN tetap menempuh upaya hukum yang masih memungkinkan terkait sengketa pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Langkah tersebut untuk memitigasi putusan Mahkamah Agung (MA).

Terkait dengan putusan MA, PGN merujuk pada peraturan perundang-undangan dan peraturan di bidang perpajakan yang dalam hal ini adalah penjualan gas bumi melalui infrastruktur jaringan pipa yang tidak dikenai PPN sesuai Pasal 4A ayat 2 huruf a UU PPN. PGN menyatakan, selama in tidak mengutip pajak terhadap konsumen yang membeli gas bumi sesuai dengan peraturan tersebut.

- Advertisement -

Sekretaris Perusahaan PGN Rachmat Hutama mengatakan, sejalan dengan upaya hukum pada perkara ini, perseroan akan mengajukan permohonan kepada DJP terkait penagihan pajak agar dilakukan setelah upaya hukum terakhir sesuai peraturan perundang-undangan. Sehingga, perseroan dapat mengelola kondisi keuangan dan tetap dapat melaksanakan bisnis ke depannya dengan baik, termasuk menjalankan penugasan pemerintah.

“Sebagai pengelola 96% infrastruktur nasional dan 92% niaga gas bumi, PGN berupaya terus mendukung visi misi pemerintah untuk mendongkrak konsumsi gas domestik. Hal ini penting untuk menunjang perkembangan ekonomi nasional, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (5/1).

- Advertisement -

Terkait sengketa ini, PGN berpotensi membayar pokok sengketa Rp 3,06 triliun ditambah potensi denda. Maka itu, PGN tetap berupaya menempuh upaya-upaya hukum yang masih memungkinkan untuk memitigasi putusan MA tersebut. Sebagai tambahan, saat ini PGN menjalankan sejumlah penugasan dari pemerintah.

Penugasan itu seperti pembangunan jaringan gas rumah tangga untuk 52 kota kabupaten, memberikan harga gas khusus untuk tujuh sektor industri khusus sesuai Kepmen ESDM 89.K/2020, melaksanakan program gasifikasi LNG untuk 52 titik pembangkit listrik PLN. (AHM)

- Advertisement -

Sumber: Detikfinance

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini