Pancasila bukan bengkok tetapi sudah patah
Kita semua sudah tertipu dan ditipu sampai nilai nilai Proklamasi menghilang setelah amandemen. Berdasarkan kajian normatif dan filosofis negara Indonesia sudah berubah menjadi liberalisme dan kapitalis. Dan konsep Amerika menjadi rujukanya. Negara telah dikuasai , dikendalikan dan dinikmati hanya oleh sekelompok kecil para kapitalis didalamnya para taipan Oligarki.
Semua akibat dari UUD 45 yang telah dirubah menciptakan keadaan negara ini menjadi ilegal semua. Negara menjadi liar ini sangat jauh dari norma konstitusional. Kalau negara ingin selamat mutlak harus kembali ke UUD 45 hanya tidak boleh dikaitkan dengan rekayasa politik barter perpanjangan masa jabatan atau rekayasa politik lain yang justru akan membawa petaka lebih parah. (AHM)




