Konstitusi sudah salah – arsipnya sudah salah. Merembet pada praktek konstitusi kenegaraan penetapan presiden juga sudah salah. Dampak ikutannya lahirlah macam macam, perbuatan makar konstitusi.
Kerusakan konstitusi ditandai peristiwa aneh juga terjadi Presiden tidak disyahkan oleh MPR . Presiden tidak ada surat pengangkatan hanya pengesahan oleh KPU. Prof. DR. Kaelan melakukan penelitian hampir 10 tahun tentang konstitusi negara kita. Dihitung amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002 sudah sampai angka 97% . Ini artinya bukan amandemen tetapi sudah merubah atau mengganti UUD 45. Ini sebuah penipuan. UUD 2002 bukan dan tidak berdasarkan Pancasila lagi. Kita harus rasional mengapa harus kembali ke UUD 45 kena apa sampai terjadi makar terhadap Pancasila.