spot_img
Jumat, Mei 3, 2024
spot_img

Petaka Datang setelah Merubah UUD 1945

Konstitusi sudah salah – arsipnya  sudah salah. Merembet pada praktek konstitusi kenegaraan  penetapan presiden juga sudah salah. Dampak ikutannya lahirlah  macam macam, perbuatan makar konstitusi.

Kerusakan konstitusi ditandai peristiwa aneh juga terjadi Presiden  tidak disyahkan oleh MPR . Presiden tidak ada surat pengangkatan hanya pengesahan oleh KPU. Prof. DR. Kaelan melakukan penelitian hampir 10 tahun tentang konstitusi negara kita. Dihitung amandemen UUD 45 menjadi UUD 2002  sudah sampai angka 97% . Ini artinya bukan amandemen tetapi sudah merubah atau mengganti UUD 45. Ini sebuah penipuan. UUD 2002 bukan dan tidak berdasarkan Pancasila lagi. Kita harus rasional mengapa harus kembali ke UUD 45 kena apa sampai terjadi makar terhadap Pancasila.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini