KNews.id- Kita ketahui bersama bahwa jadwal dan tahapan pemilu 2024 sudah bergulir sampai hari ini, bahkan partai peserta pemilu sudah ditetapkan oleh KPU pada tanggal 14 Desember 2022 yang lalu. Sebanyak 17 partai politik nasional dan enam partai politik lokal Aceh yang ikut serta.
Namun hingga sampai saat ini, kita masih mendengar wacana penundaan pemilu 2024, baik dari media surat kabar maupun media sosial. Banyak kalangan yang masih memperbincangkan wacana tersebut, apalagi adanya peluang Presiden mengeluarkan Dekrit Presiden agar penundaan pemilu dapat dilakukan.