Sabtu, September 30, 2023
Keuangan News
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
No Result
View All Result
KeuanganNews.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Keuangan
  • Investasi
  • Khazanah
  • Lifestyle
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini
Home Headline

Pertimbangan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo

by Hasan
31/08/2023 8:05 AM
in Headline, Hukum, Nasional, Politik
A A
Kejaksaan Agung

Ferdy Sambo

Share on FacebookShare on Twitter

KNews.id – Mahkamah Agung (MA) telah mengubah vonis pidana mati yang dijatuhkan kepada Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dengan kurungan seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, MA selaku Judex Jurist mengungkap sejumlah alasan untuk mengubah putusan Judex Facti yakni Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memeriksa perkara Sambo.

“Maka demi asas kepastian hukum yang berkeadilan serta proporsionalitas dalam pemidanaan, terhadap Pidana Mati yang telah dijatuhkan Judex Facti kepada terdakwa perlu diperbaiki menjadi pidana penjara seumur hidup,” demikian tertuang dalam salinan lengkap putusan perkara Nomor: 813 K/Pid/2023 dilansir dari laman MA, Selasa (28/8).

MA nilai Ferdy Sambo pernah berjasa untuk negara
MA menilai riwayat hidup dan keadaan sosial Ferdy Sambo menjadi pertimbangan. MA mengacu pada Pasal 8 ayat (2) UU No. 48/2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan hakim wajib mempertimbangkan sifat baik dan jahat terdakwa.

Baca juga:

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

Indonesia Sudah Di Kuasai Etnis Cina – PKI Akan Bangkit Kembali

MA menilai bahwa Ferdy Sambo pernah berjasa kepada negara selama kurang lebih 30 tahun sebagai anggota Polri dengan jabatan terakhir Kadiv Propam. Selain itu, Ferdy Sambo telah tegas mengakui kesalahannya dan mengaku siap bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Karena bagaimanapun Terdakwa saat menjabat sebagai Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan jabatan terakhir sebagai Kadiv Propam pernah berjasa kepada negara,” kata MA.
“Terdakwa telah mengabdi sebagai anggota Polri kurang lebih 30 tahun, Terdakwa juga tegas mengakui kesalahannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukan,” tambah MA.

MA juga menilai bahwa perbaikan vonis terhadap Ferdy Sambo telah sesuai dengan tujuan pemidanaan yakni menumbuhkan rasa penyesalan bagi pelaku tindak pidana. (Zs/CNN)

Pertimbangkan alasan Sambo tembak Brigadir J karena peristiwa Magelang
MA menyatakan bahwa Sambo memang terbukti bersalah dan turut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas.

Akan tetapi, MA menilai perbuatan Sambo memiliki alasan lantaran dipicu oleh peristiwa Magelang yang menyangkut harkat dan martabat keluarganya. Meski peristiwa Magelang itu tak dapat dibuktikan mengenai apa yang sesungguhnya terjadi.

MA tak membenarkan tindakan Sambo yang melawan hukum tersebut. Namun, MA mempertimbangkan alasan Sambo melakukan penembakan itu .

“Hal tersebut tetap dipertimbangkan dalam menjatuhkan pidana yang adil bagi Terdakwa dilihat dari segi alasan mengapa Terdakwa melakukan tindak pidana karena telah menjadi fakta hukum di persidangan,” ucapnya.

Lihat Juga :

Jaksa Jebloskan Sambo Cs ke Penjara di Lapas Salemba
Pergeseran spirit pemidanaan dari pembalasan menjadi penyesalan
MA juga mempertimbangkan tujuan dari dan pedoman pemidanaan sebagaimana yang tertuang dalam ilmu hukum pidana, serta politik hukum pidana nasional setelah diundangkannya UU No.1/2023 tentang KUHPidana.

MA menilai bahwa spirit hukum pemidanaan di Tanah Air telah bergeser dari pembalasan menjadi penyesalan.

“Pidana mati dipandang sebagai pidana khusus, bukan lagi sebagai pidana pokok, sehingga semangat politik hukum pemidanaan di Indonesia telah bergeser dari semula berparadigma retributif/pembalasan/lex stalionis menjadi berparadigma rehabilitatif yang mengedepankan tujuan pemidanaan sebagai sarana pencegahan, pemasyarakatan/rehabilitasi, penyelesaian konflik/pemulihan keseimbangan, penciptaan rasa aman dan damai serta penumbuhan penyesalan,” ucapnya.

“Penjatuhan pidana kepada Terdakwa dalam perkara a quo haruslah betul-betul mempertimbangkan berbagai aspek baik filosofis, sosiologis dan normatif hingga dirasakan adil dan bermanfaat, tidak hanya bagi korban/keluarganya, tetapi juga bagi Terdakwa dan masyarakat pada umumnya dengan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kepastian hukum yang berkeadilan,” ujarnya.

Adapun perkara ini diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Suhadi dengan hakim anggota masing-masing Suharto, Jupriyadi, Desnayeti dan Yohanes Priyana.

MA juga mengganti Hukuman istri Sambo, Putri Candrawathi yang diperingan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun. Kemudian, Rizky Rizal dari 13 tahun jadi 8 tahun, dan Kuat Ma’ruf dari 15 tahun jadi 10 tahun.

Baca artikel CNN Indonesia “Poin-poin Pertimbangan MA Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo” selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/nasional/20230829060450-12-991629/poin-poin-pertimbangan-ma-batalkan-hukuman-mati-ferdy-sambo.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Berita Terkait

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop
Emiten

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

29/09/2023 10:00 PM
Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG
Asuransi

Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

29/09/2023 9:00 PM
Kajian merah putih adalah hasil pemikiran mahasiswa
Headline

Indonesia Sudah Di Kuasai Etnis Cina – PKI Akan Bangkit Kembali

29/09/2023 8:20 PM

Discussion about this post

Recent News

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

Komisaris Tokopedia (GOTO) dalam Ratas Larangan Social Commerce TikTok Shop

29/09/2023 10:00 PM
Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

Bursa Karbon Hadir, TUGU Siap Tambah Asuransi di Sektor ESG

29/09/2023 9:00 PM
Kajian merah putih adalah hasil pemikiran mahasiswa

Indonesia Sudah Di Kuasai Etnis Cina – PKI Akan Bangkit Kembali

29/09/2023 8:20 PM
Bareskrim Jangan Ulangi Pola Sidik Rocky Dengan Pola Sidik Gusnur

Penguasa mengurus persoalan rakyat, karena rakyat yang memiliki penguasa.

29/09/2023 8:10 PM
XL Axiata Ramal Trafik Layanan Data Bakal Naik 30 Persen Sepanjang Ramadan

Komisaris XL Axiata David Robert Dean Resign

29/09/2023 8:00 PM
Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya Semakin Tumbuh, Pemberdayaan Desa BRILian BRI di Lereng Gunung Panjang Bogor

Agrosiwata Kebun Kopi Desa Sirnajaya Semakin Tumbuh, Pemberdayaan Desa BRILian BRI di Lereng Gunung Panjang Bogor

29/09/2023 7:58 PM
Kaesang Langsung Jadi Ketua Umum Usai Gabung PSI

Kaesang Langsung Jadi Ketua Umum Usai Gabung PSI

29/09/2023 7:40 PM
Kutuk Penggunaan Kekerasan di Rempang, Pusham UII : Perusakan Lingkungan Harusnya Jadi Musuh Bersama

Kutuk Penggunaan Kekerasan di Rempang, Pusham UII : Perusakan Lingkungan Harusnya Jadi Musuh Bersama

29/09/2023 7:18 PM
Minta TikTok Shop Ditutup, Mendag Beri Waktu Seminggu

Minta TikTok Shop Ditutup, Mendag Beri Waktu Seminggu

29/09/2023 7:15 PM
Kaesang Pimpin Rombongan PSI Silaturahmi ke Markas Bara JP Sore ini

Kaesang Pimpin Rombongan PSI Silaturahmi ke Markas Bara JP Sore ini

29/09/2023 7:00 PM

ABOUT US

Keuangan News

Follow us on social media:

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Tentang Kami
  • Advertisement
  • Privacy
  • Kontak Kami

© 2023 Keuangannews.id

No Result
View All Result
  • Nasional
    • Hukum
    • Kebijakan
    • Makro Ekonomi
    • Peristiwa
    • Politik
  • Internasional
    • Afrika
    • Amerika
    • Asia
    • Australia
    • Eropa
    • Timur Tengah
  • Keuangan
    • Asuransi
    • Leasing
    • Liputan Khusus
    • Perbankan
    • Syariah
    • UKM
  • Investasi
    • BUMN
    • Emiten
    • Market / Pasar
    • Properti
  • Khazanah
  • Lifestyle
    • Teknologi
    • Tokoh
    • Travel
    • Wisata
  • Advertorial
  • KN English
  • Opini

© 2023 Keuangannews.id