spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Pertamina Gas Mengalami Pembengkakan Biaya Investasi

KNews.id- PT Pertamina Gas sebagai salah satu anak perusahaan PT Pertamina (Persero) mengalami pembengkakan biaya investasi, di antaranya penambahan biaya Project Preparation sebesar Rp68,07 miliar atas ketidaktercapaian target penyerahan lahan secara clean and clear. Pernyataan tersebut dapat dibaca dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 21/AUDITAMA VII/PDTT/02/2019, Tanggal: 18 Februari 2019.

Selain itu, pekerjaan proyek mengalami keterlambatan penyelesaian sehingga dilakukan dua kali amandemen. BPK menilai kondisi tersebut berdampak pada perhitungan keekonomian proyek menjadi tidak layak secara ekonomi dengan NPV negatif sebesar USD234.63 juta, dibandingkan dengan NPV sesuai FS dan FID masing-masing sebesar USD148.53 juta dan USD158.53 juta.

- Advertisement -

Selain pembangunan pipa transmisi, PT Pertamina Gas juga melakukan pembangunan pipa distribusi di kawasan Industri Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER) dan di PT Pelita Cengkareng Paper (PCP).

Padahal, pipa distribusi semestinya dilakukan oleh perusahaan yang memiliki izin niaga gas, yang dalam hal ini justru dimiliki oleh PT Pertagas Niaga (anak perusahaan PT Pertamina Gas). Pekerjaan pembangunan pipa distribusi di Kawasan PIER senilai Rp13,14 miliar dilaksanakan oleh PT Patra Drilling Contractor (anak perusahaan PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) tanpa adanya Kontrak.

- Advertisement -

Pada akhirnya, pekerjaan pembangunan pipa distribusi di Kawasan PIER dan PCP dihentikan oleh PT Pertamina Gas per tanggal 9 April 2018 berdasarkan Memo dari Direktur CDB Nomor 084/PG2000/2018-S0 tanggal 9 April 2018 dan disetujui President Director PT Pertamina Gas. Ternyata, penghentian tersebut berdampak pada inefisiensi atas biaya yang akan dibebankan kepada Perusahaan maksimal senilai Rp15,26 miliar dan tidak berjalannya kerja sama niaga gas antara PT Pertagas Niaga dengan konsumen industri di Kawasan PIER dan PCP.

BPK menilai bahwa permasalahan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Menteri BUMN No. PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tanggal 31 Agustus 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa, Pedoman Investasi PT Pertamina No. A-001/R10000/2013-S9 Revisi 0, serta Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa No. A-001/PG0300/2013-S0 tanggal September 2013.(FT&Tim Investigator KA)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini