spot_img
Rabu, April 24, 2024
spot_img

Perpres Miras Dicabut, Kuntadhi: Artinya Kini Industri Miras Boleh di Mana Saja!

KNews.id- Pengamat politik dan pegiat media sosial, Eko Kuntadhi turut menanggapi keputusan pemerintah yang mencabut Peraturan Presiden (Perpres) terkait izin investasi minuman keras alias miras. Kuntadhi menilai, dengan pencabutan Perpres No 10 tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, maka industri miras kini boleh di mana saja. Padahal sebelumnya dalam Perpes tersebut, kata Kuntahdi, pemerintah hanya mengizinkan investasi di sejumlah daerah seperti Bali, Papua, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Utara.

Itupun soal industri minuman beralkohol atau yang biasa disebut miras apabila memang diperbolehkan investasi di Indonesia harus mengikuti syarat tertentu. Oleh sebabnya apabila Perpres baru itu dicabut maka bakal kembali kepada aturan yang lama, yakni industri atau usaha miras yang diperbolehkan di mana saja.

- Advertisement -

“Saya baru baca Perpres No10/2021 tentang Bidan Usaha Penanaman Modal. Lampiran soal industri minuman beralkohol, ada di ‘Industri dengan syarat tertentu’. Investasi baru hanya bisa di Bali, Papua, NTT dan Sulut. Jika dicabut, artinya kembali ke aturan lama. Boleh di mana saja. Ups!,” ujar Eko Kuntadhi dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 2 Maret 2021.

Dengan demikian, penolakan terhadap Perpres tersebut justru secara tidak langsung juga menolak pembatasan soal syarat investasi baru pada miras. Sebagai contoh, belakangan di Mojokerto dibangun pabrik miras dengan skala kebutuhan ekspor.

- Advertisement -

Nah kalau saja Perpres baru tersebut jadi diberlakukan maka tentunya pabrik itu bakal dilarang beroperasi karena berada di luar wilayah izin investasi miras yang jadi salah satu persyaratan pemerintah.

“Jadi yang menolak Perpres itu, justru menolak pembatasan investasi baru pada minuman beralkohol. Belum lama misalnya, di Mojokerto mau dibangun pabrik minuman beralkohol orientasi ekspor. Kalau ikuti aturan baru, jadi enggak boleh. Tapi kalau dicabut, ya jadinya boleh,” tutur Kuntadhi.

- Advertisement -

Kuntadhi juga menegaskan kepada sejumlah pihak agar tidak mempekeruh suasana dengan menggoreng Perpres izin investasi miras yang saat ini telah dicabut tersebut.

“Lampiran Perpres DNI industri miras, dinyatakan dicabut. Jadi gak usah digoreng lagi. Asing gak bisa masuk investasi pabrik minuman. Biar orang lokal aja. Asing gak bakalan kuat,” imbuhnya.

Presiden Jokowi cabut Perpres izin investasi miras

Presiden Jokowi akhirnya mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) terkait pembukaan investasi baru dalam industri baru minuman keras yang mengandung alkohol. Dengan demikian Jokowi cabut aturan investasi miras yang belakangan memicu kontroversi.

Presiden Jokowi mencabut soal investasi miras dalam Perpres itu setelah mendapat masukan dan menimbang dari berbagai pihak. Presiden Jokowi menyampaikan hal itu dalam keterangan persnya, Selasa 2 Maret 2021 di Istana Merdeka, Jakarta.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyata dicabut,” tegas Presiden dikutip dari laman Setkab.

Untuk diketahui, lampiran Perpres yang dicabut tersebut terdapat dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Disampaikan Presiden, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari berbagai elemen masyarakat.

“Masukan-masukan dari ulama-ulama MUI (Majelis Ulama Indonesia), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,” kata Jokowi. (AHM)

 

Sumber: hops.id

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini