spot_img
Kamis, April 25, 2024
spot_img

Perppu Cipta Kerja, Presiden Jokowi Menabrak Konstitusi!

KNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menabrak konstitusi dengan mengeluarkan Perppu Cita Kerja (Ciptaker).

“Karena itu, Perppu tersebut telah menabrak tatanan hukum yang berlaku. Konstitusi terkesan ditabrak begitu saja,” kata Pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga kepada suaranasional.com, Senin (2/1).

- Advertisement -

Jokowi menabrak konstitusi, kata Jamiluddin, DPR RI harusnya marah atas tindakan pemerintah tersebut. Sebab, DPR terkesan sudah dianggap tidak ada. Karena itu, DPR idealnya menolak Perppu tersebut. DPR harus berani memposisikan setara dengan Presiden. Sebab, dalam konstitusi kedudukan DPR setara dengan presiden. Kata Jamiluddin, DPR tidak boleh hanya menjadi lembaga stempel pemerintah. DPR harus terdepan mewujudkan fungsinya, khususnya fungsi legislasi.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini