spot_img
Minggu, Mei 5, 2024
spot_img

Permohonan Ibu Richard Eliezer soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Direspon Jokowi

KNews.id- Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan dalam kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo. Pernyataan ini disampaikan merespons adanya permohonan dari Rynecke Alma Pudihang, ibunda salah satu terdakwa yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yang meminta keadilan atas tuntutan penjara 12 tahun terhadap anaknya.

“Saya tak bisa intervensi proses hukum yang berjalan,” kata Jokowi saat ditemui usai mengecek proyek sodetan Kali Ciliwung di Jakarta Timur, Selasa, 24 Januari 2022.

- Advertisement -

Bukan di kasus Ferdy Sambo saja, kata Jokowi, tapi untuk semua kasus hukum. “Kita harus hormati proses hukum di lembaga-lembaga negara yang sedang berjalan,” kata dia.

Berita Lainnya

Direkomendasikan

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini