spot_img
Selasa, April 16, 2024
spot_img

Permendikbud No 30 Tahun 2021 Dinilai Legalkan Seks Bebas di Kampus, Nadiem: Justru Ini adalah Inovasi Terbesarnya!

KNews.id- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim membantah anggapan Permendikbud No 30 Tahun 2021 melegalkan perzinahan dan seks bebas di kampus.

Itu berkenaan dengan pasal 5 ayat 2 Permendikbud No 30 Tahun 2021 terkait frasa ‘atas persetujuan’.

- Advertisement -

Karena itu, banyak pihak menilai Permendikbud No 30 Tahun 2021 menjadi multi tafsir dan bertentangan dengan hukum serta norma dan agama. Nadiem menyatakan, ada tiga esensi di dalam Permendikbud No 30 Tahun 2021. Pertama, keberadaan satgas yang bertanggungjawab dalam penanganan kasus kekerasan di dalam kampus.

“Yang bertanggungjawab, melakukan semua, pelaporan, pemulihan dan perlindungan (korban) dan monitoring serta rekomendasi sanksi,” ujar Nadiem dalam acara Mata Najwa, Rabu (10/11).

- Advertisement -

Kedua, adalah penjabaran kategori kekerasan seksual yang didefinisikan secara spesifik.

Dan itu menjadi yang pertama kali di Indonesia penjabaran yang bisa dikategorikan sebagai kekerasan seksual.

- Advertisement -

“Bukan hanya fisik, tapi juga verbal, bahkan secara digital. Ini adalah inovasi terbesarnya. Tidak ada lagi abu-abunya, tidak bisa ngumpet,” jelasnya.

Ketiga, partisipasi seluruh civitas kampus di dalam proses ini. Nadiem menjelaskan, kekerasan seksual bisa didefinisikan adalah tindakan yang dilakukan secara paksa.

“Artinya, tanpa persetujuan. Itulah alasannya kenapa secara yuridis memfokuskan Permendikbud No 30 Tahun 2021 hanya untuk kekerasan seksual,” tambah Nadiem.

Akan tetapi, Nadiem menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak mendukung seks bebas di kampus atau perzinahan. Nadiem juga menyinggung tudingan yang dialamatkan kepadanya bahwa dirinya mendukung seks bebas atau perzinahan yang ditegasnya bahwa itu adalah tidak benar.

“Ini sebenarnya dua topik yang sangat berbeda,” tegasnya.

Karena itu, Nadiem meminta masyarakat agar bisa memilah-milah.

“Ada berbagai macam tindak asusila lainnya, di luar lingkup Permendikbud No 30 Tahun 2021 ini, yang secara norma agama maupun masyarakat, itu tidak baik,” kata dia. (AHM/pjkst)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini