KNews.id – Jakarta, Persatuan Menembak Sasaran dan Berburu Indonesia (Perbakin) Sumatra Utara membela Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Kadis PUPR Sumut) Topan Ginting perihal kepemilikan senjata api. Sebelumnya, senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Topan adalah jenis bareta.
“Itu adalah senjata legal dan telah terdaftar di Perbakin, sah, dan hari ini saya berbicara di depan rekan-rekan semua beliau ini masih aktif sebagai ketua harian Perbakin kota, Ketua Harian Kota Medan,” ucap Hanjaya.
Menurut Hanjaya, mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting yang merupakan anak buah Gubernur Sumut Bobby Nasution masih terdaftar resmi sebagai Ketua Harian Perbakin. Kendati berstatus tersangka, sampai kini status topan di Perbakin belum dicopot.
Sebelumnya, KPK menyita uang tunai sebanyak Ro2,8 miliar dan dua senjata api usai menggeledah rumah pribadi Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatra Utara nonaktif Topan Obaja Putra Ginting (TOP) pada Rabu (2/7).
Untuk dua senjata api, dia mengatakan bahwa jenisnya adalah pistol Beretta dengan amunisi tujuh butir, dan senapan angin dengan amunisi sejumlah dua pak.
“Mengenai asal dari senjata api tersebut nanti akan didalami oleh penyidik, dan dikoordinasikan dengan pihak terkait, dalam hal ini pihak Kepolisian,” katanya.