KNews.id – Jakarta – Peradi mengingatkan Komisi III DPR untuk meninjau ulang rencana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2003 tantang Advokat. “Keberatan dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Advokat, karena kami tidak melihat ada urgensinya Undang-UndangAdvokat ini untuk diperbaiki,” kata Wakil Ketua Umum (Waketum) DPN PeradiSupriyanto Refa dalam siaran pers di Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Menurut Refa, Peradi menilai UU Advokat yang masih berlaku, sudah mengakomodasi semua kepentingan advokat dan pencari keadilan serta sudah memuat hak dan kewajiban advokat. “Oleh karena itu, kami merasa bahwa Peradi didirikan sesuai dengan undang-undang, dan undang-undang itu masih berlaku, maka single bar tetap harus dipertahankan,” ujarnya.
Refa pun menjelaskan, lahirnya Surat Keputusan Mahkamah Agung (SKMA) Nomor 73 Tahun 2015 bahwa Pengadilan Tinggi (PT) bisa mengambil sumpah calon advokat yang diajukan oleh organisasi advokat (OA) di luar Peradi. Hal itu merupakan biang kerok pemicu berbagai persoalan advokat di Indonesia.
Menurut dia, SKMA memicu rendahnya kualitas advokat dan berbagai permasalahan lainnya akibat menjamurnya OA yang menyerobot kewenangan negara. Refa menyebut, negara melalui UU Advokat memberikan delapan kewenangan hanya kepada Peradi, di antaranya menyelenggarakan PKPA, mengangkat advokat, dan mengajukan penyumpahan calon advokat.
“Akhirnya diambil sebagian kewenangan (Peradi) itu oleh organisasi lain karena diizinkan oleh ketua Mahkamah Agung,” ujarnya.
Refa menegaskan, Peradi di bawah Ketum Prof Otto Hasibuan juga keberatan dengan wacana pembentukan Dewan Advokat Nasional (DAN) hingga menerapkan sistem multibar. “Sejak awal sampai dengan hari ini, kami konsisten bahwa Peradi itu adalah organisasi advokat satu-satunya yang sampai saat ini masih eksis dan sesuai dengan Undang-Undang Advokat,” ucapnya.
Refa menyebut, persoalan tidak seragamnya atau menurunnya kualitas advokat, bukan karena UU Advokat. Dia menilai, masalah terjadi karena ada intervensi negara kepada organisasi advokat, yakni lahirnya SKMA tersebut. “Sehingga akhirnya organisasi profesi advokat ini jadi terpecah dan terbentuknya organisasi-organisasi baru yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Advokat,” kata Refa.
Menurut dia, wacana pendirikan DAN, Dewan Kehormatan Nasional, dan Dewan Pengawas serta mengubah sistem menjadi multibar, lahir karena banyaknya OA yang menyerobot kewenangan negara. Refa lantas mengibaratkan soal rendahnya kualitas advokat di Indonesia ini seperti sebuah penyakit yang sudah berhasil diagnosa oleh dokter.
“Obati dong penyakitnya. Jangan orangnya kemudian disuntik supaya mati, kan gitu. Jadi obatnya betul-betul yang mujarab. Untuk ini, adalah hindari intervensi negara terhadap organisasi advokat,” jelas Refa.
Peradi mendorong Komisi III DPR agar memanggil MA untuk meminta penjelaskan SKMA Nomor 73 Tahun 2015 dan segera mencabutnya. “Jangan ragu untuk memanggil Mahkamah Agung untuk meminta supaya itu mencabut,” ujar Adardam Achyar, Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi usai RDPU.
Waketum Peradi Sutrisno menyampaikan, amanat UU Advokat kepada Peradi selaku single bar telah berjalan, sehingga tidak perlu merevisi UU Advokat. “Justru yang memang seharusnya diperlukan penguatan oleh DPR adalah sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2006,” katanya.




