spot_img
Selasa, April 23, 2024
spot_img

Penolakan MA terkait Kasasi Sofyan Basir

KNews.id- Mahkamah Agung (MA) menolak Kasasi terkait kasus mantan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir. Adapun MA menilai Pengadilan Tipikor Jakarta tidak salah dalam menerapkan hukum perkara Sofyan Basir.

Diketahui, MA menolak Kasasi yang diajukan KPK atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Sofyan Basir.

- Advertisement -

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, akan mempelajari dan menganalisis putusan tersebut, karena belum menerima putusan lengkap Kasasi perkara Sofyan Basir. Ali Fikri memastikan setelah menerima salinan lengkap putusan, pihaknya akan mempelajari dan menganalisis untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

“KPK saat ini belum menerima putusan lengkapnnya. Nanti jika sudah ada putusan lengkap, kami akan mempelajari pertimbangan-pertimbangan putusan kasasi tersebut sehingga dapat dianalisa lebih lanjut apa langkah hukum berikutnya yang dapat dilakukan KPK,” ujarnya, kemarin.

- Advertisement -

Ali mengungkapkan, sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan, KPK meyakini kekuatan bukti-bukti yang dimiliki mengenai tindak pidana yang dilakukan Sofyan Basir.

Ia juge menjelaskan, sejumlah bukti tersebut telah diuji dalam persidangan mantan anggota Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih, mantan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham dan pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Budisutrisno Kotjo hingga ketiganya dinyatakan bersalah dan dihukum.

- Advertisement -

“Kita bisa melihat fakta-fakta hukum hasil persidangan perkara terdakwa Eni Maulani S, Johanes Budi S dan Idrus M, yang seluruhnya telah terbukti bersalah dan mempunyai kekuatan hukum tetap. Sehingga, KPK juga meyakini bahwa ada bukti permulaan yang cukup yang kemudian diperdalam pada proses penyidikan dan seluruh rangkaian perbuatan terdakwa Sofyan Basyir tersebut telah terurai jelas di dalam surat dakwaan JPU,” ungkap Fikri Ali.

Adapun KPK menurutnya, sebagai lembaga penegak hukum dan tetap menghormati putusan MA meski Eni Saragih, Idrus Marham dan Johannes Kotjo telah dinyatakan bersalah dan sedang menjalani masa hukuman terkait perkara suap PLTU Riau-1.

“Meski sejumlah pihak lain yang diproses dalam kasus korupsi terkait PLTU Riau-1 ini semuanya divonis bersalah oleh Pengadilan, tapi KPK tetap hormati independensi peradilan,” tutupnya. (FHD)

Berita Lainnya

Direkomendasikan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Ikuti Kami

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PengikutMengikuti

Terpopuler

Terkini