KNews.id – Jakarta – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menegaskan, surat telegram terkait pengerahan pasukan TNI untuk menjaga Kejaksaan merupakan surat biasa yang bersifat internal dan rutin dalam konteks kerja sama antar lembaga negara.
“Perlu dipahami bahwa dalam institusi TNI, termasuk TNI AD, terdapat berbagai klasifikasi surat yang dikeluarkan sesuai dengan isi dan peruntukannya. Surat yang ditanyakan rekan-rekan media tersebut tergolong Surat Biasa (SB),” kata Kadispenad dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Wahyu menjelaskan, kerja sama pengamanan antara TNI dan kejaksaan sejatinya sudah berlangsung sebelumnya dalam konteks hubungan antarsatuan. Penjelasan Kenapa Animo Crypto Makin Masif di Indonesia | Gencu Adapun kerja sama ke depan akan lebih bersifat institusional, menyusul pembentukan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di lingkungan Kejaksaan Agung.
“Kehadiran unsur pengamanan dari TNI merupakan bagian dari dukungan terhadap struktur yang ada dan diatur secara hierarkis,” jelasnya. Terkait informasi pengerahan satu peleton untuk Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan satu regu untuk Kejaksaan Negeri (Kejari), Wahyu menegaskan bahwa jumlah tersebut bersifat nominatif sesuai struktur yang disiapkan.
Dalam pelaksanaannya di lapangan, jumlah personel yang bertugas akan disesuaikan dengan kebutuhan teknis. “Dalam pelaksanaannya, jumlah personel yang akan bertugas secara teknis diatur dalam kelompok 2 hingga 3 orang dan sesuai kebutuhan/sesuai keperluan,” ungkap Wahyu.
Lebih lanjut, Wahyu menepis anggapan bahwa pengiriman personel TNI ke lingkungan Kejaksaan dilakukan dalam situasi khusus atau darurat. Menurutnya, kerja sama pengamanan ini bersifat rutin dan merupakan langkah preventif yang sudah berjalan sebelumnya.
“Jadi, saya perlu menegaskan bahwa surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” kata dia.
“TNI AD akan selalu bekerja secara profesional dan proporsional, serta menjunjung tinggi aturan hukum sebagai pedoman dalam setiap langkah dan kegiatannya,” sambungnya.
Pengerahan prajurit TNI untuk menjaga Kompleks Kantor Kejagung, serta seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia, menimbulkan polemik karena dinilai menguatkan militerisme pada institusi sipil.
Bahkan, Indonesia Police Watch (IPW) menilai penjagaan tersebut melanggar konstitusi karena seharusnya menjadi wilayah kerja Polri.
“IPW menilai pengerahan pengamanan TNI di Institusi Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan negeri melanggar konstitusi UUD 1945 dan Tap MPR VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam siaran persnya pada 12 Mei 2025.