KNews.id – Jakarta – Pengusaha LPG asal Bandung, Rio Delgado Hassan, harus berhadapan dengan hukum setelah kasus utang piutang miliaran rupiah yang menjeratnya dilaporkan ke Polda Jawa Barat.
Saat ini, Rio telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Laporan tersebut dilayangkan oleh Kurniawan melalui kuasa hukumnya, Regan Jayawisastra. Regan mengatakan, kasus ini berawal dari pertemuan antara kliennya dengan Rio di Parahyangan Golf Bandung, Kabupaten Bandung Barat pada 21 Oktober 2022.
Dalam pertemuan itu, Rio meminjam uang sebesar Rp 800 juta dengan alasan untuk menebus sebidang tanah di Jakarta. Ia menjanjikan pengembalian dana akan dilakukan setelah tanah tersebut terjual dalam waktu 1 hingga 2 bulan.
Selang tiga hari, tepatnya 24 Oktober 2022, kliennya langsung mentransfer dana Rp 800 juta ke rekening Rio. Belum ada kejelasan, Rio kembali menghubungi korban pada 18 November 2022 saat sedang bermain golf.
Ia kembali meminta tambahan dana sebesar Rp 1,2 miliar dengan alasan kebutuhan biaya pengurusan tanah yang sama. Permintaan itu kembali dipenuhi. Pada 21 November 2022, korban mentransfer Rp 1,2 miliar. Total dana yang telah diberikan mencapai Rp 2 miliar.
“Namun, hingga saat itu tidak pernah ada kejelasan rinci ataupun dokumen mengenai objek tanah yang dimaksud,” kata Regan saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (7/4/2026).
Tak lama kemudian, pada 30 November 2022, keduanya kembali bertemu di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Rio menyerahkan cek senilai Rp 2 miliar yang tertanggal 19 Desember 2022.
Namun, Rio meminta agar cek itu tidak langsung dicairkan dengan alasan dana di rekeningnya belum tersedia. Ia berjanji akan memberikan kabar pada 8 Desember 2022. Janji tersebut tak kunjung ditepati. Bahkan hingga 9 Juni 2025, tidak ada pembayaran maupun komunikasi dari Rio kepada kliennya.
“Klien kami justru yang terus berusaha menghubungi dan mencari informasi,” ujarnya.
Karena merasa dirugikan dan tidak melihat adanya itikad baik, korban akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Barat. Regan menegaskan, langkah hukum ini diambil demi memperjuangkan hak kliennya yang mengalami kerugian.
“Kasus ini sudah berjalan cukup lama dan klien kami berharap ada kepastian hukum atas kerugian yang dialaminya,” pungkasnya.




