KNews.id – Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh 2023 pada 6-19 Juni 2023 di wilayah DKI Jakarta.
Kabarnya, uji emisi menjadi salah satu objek yang diusulkan dalam kegiatan operasi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan kendaraan yang tidak melakukan uji emisi akan dilakukan sosialisasi penaatan hukum saat melintas di jalan raya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan bakal ada pula pemberlakuan disinsentif parkir bagi kendaraan yang tidak melakukan uji emisi.
Nantinya akan dilakukan revisi Pergub DKI Jakarta Nomor 120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan.
Asep menyebut tarif parkir maksimal nantinya akan dikenakan kepada kendaraan yang belum melakukan uji emisi. (Fhd/NT)