Majelis hakim mempertimbangkan alasan pemberat maupun alasan meringankan. Alasan pemberatnya, karena perbuatan terdakwa ditujukan kepada Presiden RI sebagai kepala negara yang seharusnya dihormati, perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan terdakwa juga bersikap tidak sopan di persidangan serta merasa tidak bersalah.
Sementara alasan meringankan di antaranya karena terdakwa belum pernah dihukum serta menjadi tulang punggung keluarga. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta agar Bambang Tri Mulyono dijatuhi hukuman empat tahun.
Bersumpah
Seusai bebas, Bambang Tri Mulyono bersumpah di bawah Alquran dan menyatakan bahwa isi buku Jokowi Undercover itu benar. Hal itu ia sampaikan dalam mubahalah bersama Sugi Nur Raharja atau yang akrab disapa Gus Nur dan diunggah oleh akun Twitter @satriadjenar. Bambang bersumpah agar dilaknat Tuhan apabila semua yang ditulisnya itu kebohongan semata.